![]() |
| Wali Kota Serang, Budi Rustandi, |
SERANG KONTAK BANTEN — Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memulangkan seorang warganya, Caderra Pasqy Naiga Prasasty, yang menjadi korban praktik penipuan daring di Kamboja. Pemuda asal Kecamatan Kasemen itu akhirnya kembali ke tanah air setelah mengalami penyiksaan selama bekerja di luar negeri.
Budi mengaku terkejut setelah mendengar langsung kesaksian korban. Ia mengungkapkan bahwa para pekerja ditempatkan dalam satu gedung tertutup dan dipaksa menjalankan aktivitas penipuan online.
“Dia berangkat untuk kerja, tapi justru disiksa. Mereka dipaksa cari target, kalau gagal disetrum,” ujar Budi, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kasus ini menjadi gambaran nyata tingginya kerentanan masyarakat akibat terbatasnya lapangan pekerjaan. Desakan ekonomi membuat korban nekat menerima tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Orang tua korban mengaku sulit cari kerja, bahkan untuk makan pun susah. Akhirnya tergiur tawaran ke luar negeri,” katanya.
Budi menegaskan pentingnya membuka lebih banyak peluang kerja di daerah. Ia menyatakan terus mendorong masuknya investasi sebagai solusi jangka panjang agar masyarakat tidak perlu mengambil risiko bekerja secara ilegal di luar negeri.
“Saya dorong investasi supaya anak-anak kita bisa kerja di sini, tidak perlu jauh-jauh dengan risiko tinggi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menghambat arus investasi yang masuk ke Kota Serang. Menurutnya, ketersediaan lapangan kerja menjadi kunci utama dalam mencegah kasus serupa terulang.
“Jangan ada yang ganggu investasi. Ini soal masa depan warga,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Sindikat perekrut kerap memanfaatkan kedekatan personal dan menjanjikan proses yang mudah tanpa prosedur resmi.
Faktanya, korban dipaksa bekerja hingga 16 jam per hari tanpa kebebasan keluar dari lokasi. Bahkan, korban diwajibkan membayar sejumlah uang jika ingin berhenti bekerja. Pemerintah menegaskan praktik tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati serta memastikan legalitas setiap tawaran kerja, khususnya yang berasal dari luar negeri.
