SERANG KONTAK BANTEN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten meminta Pemerintah Kabupaten Serang memfasilitasi kehadiran tenaga paralegal dalam rangka Peresmian Nasional Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026.
Acara tersebut rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan digelar di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B), Curug, Kota Serang, dengan Provinsi Banten sebagai tuan rumah.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menjelaskan bahwa Posbakum menjadi bagian penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden yaitu memberikan akses keadilan bagi masyarakat, mulai dari bantuan hukum, penyuluhan hukum, hingga pendampingan kasus seperti mediasi KDRT,” ujarnya.
1.551 Desa/Kelurahan Sudah Miliki Posbakum
Pagar menyebutkan, saat ini Posbakum telah tersebar di 1.551 desa dan kelurahan di seluruh Provinsi Banten. Setiap Posbakum didukung oleh tenaga paralegal yang bertugas memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat.
Para paralegal ini berperan sebagai penggerak utama dalam membantu masyarakat memahami hak-hak hukum serta memberikan pendampingan awal dalam berbagai persoalan hukum.
Pemkab Serang Diminta Fasilitasi 106 Paralegal
Untuk menyukseskan peresmian nasional tersebut, pihak Kanwil Kemenkum meminta dukungan pemerintah daerah, termasuk Gubernur, bupati, wali kota, hingga dinas terkait, agar memfasilitasi kehadiran para paralegal.
Khusus di Kabupaten Serang, sebanyak 106 hingga 108 paralegal ditargetkan hadir dalam acara tersebut.
“Untuk itulah kami mohon bantuan agar para paralegal ini hadir pada 8 April di Pendopo Gubernur Banten,” kata Pagar.
Bupati Serang Instruksikan Dukungan Penuh
Menanggapi hal tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah langsung menginstruksikan Sekretaris Daerah dan dinas terkait untuk memberikan dukungan penuh.
“Pak sekda dan dinas terkait agar bisa memfasilitasi paralegal Posbakum,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, bersama jajaran OPD diminta memastikan kehadiran para paralegal dalam agenda nasional tersebut.
Dibiayai Dana Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, memastikan bahwa fasilitasi kehadiran paralegal akan didukung melalui anggaran dana desa.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 40 desa di Kabupaten Serang yang telah memiliki Posbakum aktif dari total 326 desa.
“Jumlah paralegal bervariasi, ada yang dua, tiga, bahkan satu orang per desa. Totalnya sekitar 108 orang yang akan kami fasilitasi,” jelasnya.
Paralegal Jadi Ujung Tombak Akses Hukum
Diketahui, paralegal merupakan tenaga yang ditunjuk oleh kepala desa atau lurah dan telah mendapatkan pelatihan dari Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Keberadaan mereka diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa, sekaligus menjadi solusi awal bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari.
Peresmian Posbakum nasional ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat akses keadilan berbasis desa, sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat secara menyeluruh.
