MEDAN, KONTAK BANTEN — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan penggelembungan anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya yang sebelumnya terdampak oleh proses hukum tersebut.
Tangis Haru di Ruang Sidang
Usai mendengar putusan tersebut, Amsal Christy Sitepu tampak tidak kuasa menahan haru. Ia terlihat emosional setelah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang sempat menjeratnya.
Dalam pernyataannya, Amsal menyampaikan bahwa putusan tersebut bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
“Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja,” ujar Amsal melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi simbol harapan bagi para kreator yang selama ini berkarya di tengah berbagai tantangan, termasuk risiko hukum dalam proyek-proyek yang dijalankan.
Momentum Kebangkitan Ekonomi Kreatif
Lebih lanjut, Amsal menilai putusan bebas ini dapat menjadi momentum penting bagi kebangkitan sektor ekonomi kreatif di Indonesia. Ia berharap para pelaku industri kreatif dapat lebih leluasa dalam berkarya tanpa dibayangi kekhawatiran berlebihan.
“Tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” tambahnya.
Menurutnya, sektor ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di tengah perkembangan digitalisasi yang semakin pesat.
Amsal juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, agar industri kreatif dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Latar Belakang Perkara
Kasus yang menjerat Amsal sebelumnya berkaitan dengan dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Namun dalam proses persidangan, majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah. Oleh karena itu, Amsal dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang cukup panjang dan menyita perhatian publik, khususnya di kalangan pelaku ekonomi kreatif.
Respons dan Harapan
Vonis bebas terhadap Amsal mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Sebagian menilai putusan tersebut menjadi preseden penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif.
Ke depan, diharapkan adanya regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih jelas agar proyek-proyek kreatif yang melibatkan anggaran publik dapat berjalan transparan dan akuntabel, tanpa menghambat kreativitas para pelaku usaha.
Amsal sendiri menyatakan komitmennya untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Ia juga berharap pengalaman yang dialaminya dapat menjadi pelajaran berharga bagi pelaku industri lainnya agar tetap menjalankan kegiatan secara profesional dan sesuai aturan.
Dengan putusan ini, diharapkan iklim industri kreatif di Indonesia semakin kondusif dan mampu mendorong lahirnya karya-karya inovatif yang berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
