LEBAK KONTAK BANTEN – Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mendadak viral dan menyita perhatian publik. Seorang perempuan berinisial NL yang diketahui merupakan pemilik salon, kini telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Lebak.
Perempuan tersebut diamankan setelah beredarnya video yang memperlihatkan aksi tidak pantas, di mana korban diduga dipaksa bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Peristiwa itu memicu reaksi keras masyarakat dan menjadi perbincangan luas, terutama di media sosial.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Wanasalam, serta mengamankan korban berinisial MT untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolres Lebak, Herfio Zaki, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, berkat bantuan masyarakat serta jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam, dua terduga sudah kami amankan di Polres Lebak dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan,” ujar Herfio Zaki saat ditemui di Mapolres Lebak, Jumat (10/4/2026) malam.
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait peran masing-masing terduga, lantaran proses penyelidikan masih berlangsung.
“Saya minta bersabar, kasus ini masih dalam penyelidikan anggota,” katanya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di Kecamatan Malingping dan Wanasalam, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Percayakan proses hukum kepada kami di Polres Lebak yang juga dibantu oleh Polda Banten untuk pengamanan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui Edi Setiawan mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari tuduhan pencurian barang berupa bedak dan parfum dengan nilai sekitar Rp250 ribu.
“Korban diminta mengakui perbuatannya, tetapi ia bersikeras tidak melakukan pencurian. Karena tidak ada pengakuan, kemudian diminta bersumpah,” ujarnya.
Keluarga menyebut, korban telah bersumpah demi Allah, namun tetap tidak dipercaya hingga akhirnya terjadi dugaan pemaksaan.
“Semua dilakukan dalam keadaan tertekan. Kami menilai korban tidak bersalah,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap korban segera dipulangkan serta mendapatkan perlindungan hukum. Mereka juga meminta agar pihak yang diduga melakukan pemaksaan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KO
