SERANG, KONTAK BANTEN — Pemerintah Provinsi Banten akan mengambil langkah pembinaan terhadap Bupati Lebak, M Hasbi Asyidiki Jayabaya, dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyusul konflik terbuka yang terjadi saat acara halalbihalal di Pendopo Kabupaten Lebak, Senin (30/3/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, menyatakan bahwa Gubernur Banten, Andra Soni, memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
“Beliau (Gubernur Banten) punya hak dan kewenangan melakukan pembinaan kepada kepala daerah di kabupaten dan kota,” ujar Deden kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Deden menjelaskan bahwa posisi gubernur tidak hanya sebagai kepala daerah provinsi, tetapi juga sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu, gubernur memiliki otoritas untuk memberikan arahan, solusi, hingga pembinaan ketika terjadi persoalan di tingkat kabupaten/kota.
Menurutnya, konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Lebak menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan solusi maupun pembinaan ketika kepala daerah memiliki masalah, termasuk yang terjadi di Lebak,” jelasnya.
Namun demikian, Deden enggan membeberkan secara rinci bentuk pembinaan yang akan dilakukan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Banten.
“Itu kewenangannya Pak Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Insya Allah akan dilakukan pembinaan,” tambahnya.
Bupati Sebut Masalah Sudah Selesai
Di sisi lain, Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, memilih tidak banyak berkomentar terkait pemanggilan dirinya ke kantor Gubernur Banten. Ia menyebut kedatangannya lebih kepada koordinasi terkait pembangunan daerah.
“Koordinasi dengan Pak Gubernur, bukan bahas masalah dengan wakil bupati, tapi tentang pembangunan yang lain. Sudah selesai (masalahnya),” ujar Hasbi.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pihak Bupati menganggap persoalan yang sempat mencuat telah mereda, meskipun belum ada pernyataan resmi bersama dari kedua belah pihak.
Kronologi Konflik di Pendopo Lebak
Konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Lebak mencuat saat acara halalbihalal yang dihadiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Dalam pidatonya, Hasbi Jayabaya menyinggung Wakil Bupati Amir Hamzah dengan menyebut bahwa yang bersangkutan kerap memanggil pejabat secara langsung. Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar aturan kepegawaian, khususnya terkait Undang-Undang ASN.
Tidak hanya itu, Hasbi juga menyinggung latar belakang pribadi Amir Hamzah dengan menyebutnya sebagai mantan narapidana yang kini menjabat sebagai wakil bupati.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari Amir Hamzah yang merasa tersinggung. Ia bahkan memilih meninggalkan acara sebagai bentuk protes atas ucapan tersebut.
Latar Belakang Amir Hamzah
Diketahui, Amir Hamzah sebelumnya pernah tersandung kasus hukum terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak pada tahun 2013. Dalam kasus tersebut, ia terlibat bersama Tubagus Chaeri Wardhana dan Akil Mochtar.
Amir kemudian divonis hukuman penjara selama 3 tahun 5 bulan berdasarkan putusan pengadilan pada Desember 2015.
Meski demikian, Hasbi berkilah bahwa pernyataannya dalam acara tersebut bukan bermaksud menghina, melainkan sebagai bentuk apresiasi.
“Kalau enggak penghargaan, mantan warga binaan yang menjadi wakil bupati berprestasi, artinya itu sebuah prestasi,” ujar Hasbi.
Dinilai Tidak Etis
Namun, bagi Amir Hamzah, pernyataan tersebut tetap dianggap tidak pantas disampaikan di ruang publik, apalagi di hadapan banyak ASN. Ia menilai ucapan tersebut menyentuh ranah pribadi dan mencederai etika sebagai kepala daerah.
Konflik terbuka ini pun menjadi sorotan publik karena terjadi di forum resmi pemerintahan dan melibatkan dua pimpinan daerah yang seharusnya bersinergi.
Harapan Pembinaan Berujung Rekonsiliasi
Langkah pembinaan yang akan dilakukan oleh Gubernur Banten diharapkan mampu meredam konflik dan mengembalikan keharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Stabilitas hubungan antar pimpinan daerah dinilai sangat penting untuk menjaga kinerja pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan program pembangunan.
Pemerintah Provinsi Banten berharap kedua pihak dapat menyelesaikan perbedaan secara bijak dan profesional, serta kembali fokus pada kepentingan masyarakat Kabupaten Lebak.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan konflik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan harmonis.
