Iklan

Bea Cukai dan Pajak Segel 4 Kapal Yacht Asing di Jakarta Utara, Diduga Langgar Aturan Impor

Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:50Z

Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal yacht berbendera asing yang bersandar di Pantai Marina, Jakarta Utara, lantaran diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia

JAKARTA KONTAK BANTEN  – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal yacht berbendera asing yang bersandar di kawasan Pantai Marina, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan karena kapal-kapal tersebut diduga melanggar ketentuan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor di Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan tindakan tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap aktivitas importasi kapal wisata asing.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari enam kapal yang kami periksa, empat kapal kami lakukan penyegelan,” ujar Siswo dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, kapal-kapal tersebut sebelumnya memperoleh fasilitas impor sementara berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka mendukung kegiatan wisata. Namun, ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas tersebut.

“Sampai saat ini terdapat dugaan kapal tersebut disewakan atau bahkan diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia, sehingga menghindari kewajiban bea masuk dan pajak impor,” jelasnya.

Dari empat kapal yang disegel, dua unit berasal dari Malaysia dan dua lainnya dari Singapura. Sementara dua kapal lain yang turut diperiksa dinyatakan telah memenuhi dokumen kepabeanan secara sah.

Siswo menegaskan, sinergi antara Bea Cukai dan DJP bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara serta memastikan kepatuhan pelaku usaha.

“Kami tekankan kolaborasi ini untuk meningkatkan penerimaan negara,” katanya.

Saat ini, pihak DJBC bersama DJP masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut. Sebagai gambaran, nilai satu unit yacht berukuran kecil diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran,” tegas Siswo.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menyatakan pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi lintas instansi guna memastikan keberadaan kapal mewah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Saya harap kepemilikan dan pemanfaatan kapal yacht ini sesuai dengan peraturan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah DJBC Jakarta juga telah memeriksa sebanyak 82 kapal pesiar pribadi yang beroperasi dan bersandar di Dermaga Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta optimalisasi penerimaan negara dari barang mewah.

“Rakyat kecil, UMKM, hingga pekerja seperti ojek online tetap membayar pajak. Maka pemilik barang mewah juga harus memenuhi kewajibannya,” tegas Hendri.

Komentar

Tampilkan

  • Bea Cukai dan Pajak Segel 4 Kapal Yacht Asing di Jakarta Utara, Diduga Langgar Aturan Impor
  • 0

Terkini

Topik Populer