JAKARTA KONTAK BANTEN – Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan militer yang dilakukan Israel terhadap wilayah Beirut dan sejumlah daerah lain di Lebanon yang mengakibatkan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur sipil.
Pemerintah Indonesia menilai aksi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta berpotensi memperburuk ketegangan kawasan dan mengancam stabilitas global.
Dalam pernyataan resmi pada Kamis (9/4/2026), Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan agar Israel segera menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan agresi di Lebanon.
“Indonesia menuntut Israel untuk segera dan secara permanen menghentikan kekerasan dan agresi di Lebanon. Indonesia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil sesuai dengan kewajiban hukum internasional,” demikian pernyataan Kemlu RI.
Indonesia juga menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri, mengedepankan upaya de-eskalasi, serta mengutamakan dialog guna mencegah situasi semakin memburuk.
Mengutip laporan Al Jazeera, militer Israel dilaporkan membombardir lebih dari 100 target di berbagai wilayah Lebanon dalam kurun waktu sekitar 10 menit pada Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan data sementara dari Kementerian Kesehatan Lebanon yang dirilis Kamis (9/4/2026), jumlah korban tewas akibat serangan tersebut mencapai 303 orang, sementara korban luka tercatat sebanyak 1.150 orang.
Situasi ini menambah kekhawatiran komunitas internasional terhadap eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi meluas.
