Iklan

KPK Tahan Gus Alex, Eks Stafsus Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Selasa, 17 Maret 2026, Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:28:56Z




JAKARTA, KONTAK BANTENKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (17/3/2026).

Gus Alex tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan diborgol.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tersangka telah hadir sejak pagi untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Saudara IAA pagi ini sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Gus Alex diduga memiliki peran strategis sebagai pihak yang dianggap mewakili Menteri Agama dalam sejumlah keputusan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, posisi tersebut membuat sejumlah pejabat menganggap arahan yang disampaikan Gus Alex sebagai representasi dari Menteri Agama.

Ia juga diduga terlibat dalam pengumpulan fee percepatan layanan ibadah haji khusus yang bersumber dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Karena dianggap sebagai representasi, maka apa yang disampaikan yang bersangkutan dipersepsikan sebagai perintah,” jelas Asep dalam konferensi pers sebelumnya.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi kuota haji tersebut.

Komentar

Tampilkan

  • KPK Tahan Gus Alex, Eks Stafsus Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023-2024
  • 0

Terkini

Topik Populer