SERANG KONTAK BANTEN Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa berinisial MZ dari program D3 Perbankan dan Keuangan, setelah terbukti melakukan perekaman dosen di toilet kampus.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026 yang diterbitkan usai proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
“Menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemutusan studi,” demikian kutipan dalam keputusan resmi kampus.
Kronologi Kejadian: Aksi Terekam, Berujung Kekerasan
Peristiwa ini bermula saat pelaku melakukan perekaman secara diam-diam terhadap seorang dosen di toilet kampus pada hari kejadian. Aksi tersebut kemudian diketahui korban, yang langsung berupaya menghentikan pelaku agar tidak melarikan diri.
Namun, situasi justru memanas. Pelaku melakukan perlawanan dan menyerang korban menggunakan telepon genggam.
Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka akibat pukulan tersebut hingga harus menjalani visum.
“Pelaku memukul korban menggunakan handphone hingga tangan korban harus divisum,” ujar Angga, Selasa (14/4/2026).
Hasil Pemeriksaan: Pelaku Akui Aksi Serupa di Luar Kampus
Dari hasil penelusuran Satgas PPKS Untirta, dipastikan bahwa tindakan perekaman di lingkungan kampus terjadi pada hari kejadian tersebut.
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di luar lingkungan kampus, termasuk di fasilitas umum. Meski demikian, pihak kampus menegaskan tidak menemukan korban lain di lingkungan Untirta pada waktu berbeda.
Kampus Fokus Pendampingan Korban
Saat ini, Untirta melalui Satgas PPKS tengah fokus memberikan pendampingan kepada korban dan saksi. Upaya pemulihan serta perlindungan terhadap pihak terdampak menjadi prioritas utama kampus.
Pihak kampus juga memastikan akan terus mengawal proses ini agar korban mendapatkan haknya secara penuh.
Pesan Tegas Kampus: Nol Toleransi Kekerasan
Untirta menegaskan bahwa keputusan DO merupakan bentuk komitmen kampus dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Jangan ragu melapor. Semua bentuk kekerasan di kampus akan kami tindak tegas,” tegas Angga.
Kasus ini menjadi perhatian serius terkait keamanan ruang privat di lingkungan kampus, sekaligus pengingat pentingnya menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika.
