JAKARTA, KONTAK BANTEN – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan edukasi kewajiban sertifikasi halal (wajib halal).
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) berjalan optimal, meskipun dilakukan di luar hari kerja. Dalam sidak tersebut, Haikal yang akrab disapa Babe Haikal meninjau langsung berbagai komoditas, mulai dari pangan segar, olahan daging, makanan siap saji, hingga produk kemasan.
Selain melakukan pengawasan, ia juga berdialog langsung dengan para pedagang. Dalam kesempatan itu, BPJPH memberikan pemahaman terkait pentingnya sertifikasi halal serta tata cara pengajuannya.
“Senin nanti kita datang lagi ke sini, kita ajarkan bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal. Kalau sudah jadi, ditempel di sini ya,” ujar Haikal, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (31/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Haikal didampingi Direktur Sertifikasi Halal Yanis Naini, Direktur Standardisasi Halal Heny Rusmiyati, serta Tenaga Ahli Bidang Kehumasan Muhammad Fariza Y Irawady beserta jajaran.
Menurut Haikal, pasar tradisional seperti Pasar Kramat Jati memiliki peran strategis dalam rantai distribusi produk kepada masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap standar halal menjadi faktor penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.
Ia menegaskan bahwa BPJPH tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendamping bagi pelaku usaha agar mampu memenuhi kewajiban halal. Pendekatan edukatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para pedagang.
“Kami berharap Pasar Kramat Jati bisa menjadi pasar yang tertib halal. Artinya, pelaku usaha patuh, produk-produknya jelas status kehalalannya, dan masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Selain itu, Haikal juga mengingatkan bahwa produk nonhalal wajib diberi label yang jelas serta dipisahkan dari produk halal untuk mencegah kontaminasi silang.
“Produk nonhalal silakan dijual, tapi harus terpisah. Standarnya seperti itu agar yang halal tetap terjamin,” tambahnya.
Seiring rencana penerapan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026, BPJPH akan terus memperkuat sosialisasi, edukasi, serta pengawasan di berbagai sektor, termasuk pasar tradisional. Upaya ini dilakukan guna memastikan sistem Jaminan Produk Halal berjalan efektif di seluruh rantai distribusi.
