JAKARTA KONTAK BANTEN — Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional mencapai 87,83 persen menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026. Namun, sektor legislatif masih tertinggal dengan capaian terendah dibandingkan sektor lainnya.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga Kamis (26/3/2026), sebanyak 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN. Artinya, masih terdapat 94.542 pejabat atau sekitar 12,17 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi tren peningkatan kepatuhan tersebut sebagai indikasi tumbuhnya kesadaran aparatur negara terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
“KPK mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi, Minggu (29/3/2026).
Legislatif Jadi Sorotan
Berdasarkan klasifikasi sektor, tingkat kepatuhan tertinggi tercatat pada sektor yudikatif dengan capaian 99,66 persen. Sektor eksekutif menyusul dengan 89,06 persen, sementara BUMN/BUMD berada di angka 83,96 persen.
Sebaliknya, sektor legislatif hanya mencatat tingkat kepatuhan sebesar 55,14 persen, menjadikannya yang terendah di antara sektor lainnya. KPK menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius, mengingat peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” kata Budi.
Imbauan Menjelang Tenggat
Menjelang batas waktu pelaporan yang semakin dekat, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara yang belum melapor agar segera menyampaikan LHKPN sebelum 31 Maret 2026.
Selain itu, pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD diminta aktif melakukan pemantauan dan mendorong kepatuhan di lingkungan masing-masing.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” ujarnya.
Instrumen Pencegahan Korupsi
KPK menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan deteksi dini terhadap potensi konflik kepentingan maupun penyimpangan.
Pelaporan LHKPN dilakukan secara mandiri melalui sistem daring dengan mekanisme self assessment. Setelah disampaikan, laporan akan diverifikasi secara administratif oleh KPK sebelum dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses data LHKPN yang telah diumumkan. KPK turut menyediakan layanan bantuan bagi pelapor yang mengalami kendala, baik melalui laman resmi, email, maupun call center.
KPK berharap, dalam sisa waktu yang tersedia, tingkat kepatuhan pelaporan dapat terus meningkat hingga mendekati 100 persen guna memperkuat sistem transparansi dan pencegahan korupsi di Indonesia.
