TANGERANG KONTAK BANTEN — Jagat media sosial dihebohkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kerja di Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear.
Informasi awal kasus ini mencuat melalui unggahan di platform X yang menampilkan foto surat tanda bukti pengaduan masyarakat ke Polresta Tangerang, tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, dugaan kekerasan seksual terjadi pada Oktober 2025 dan melibatkan seorang pengurus koperasi berinisial AW terhadap seorang perempuan berinisial I yang merupakan bawahannya. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang Oktober hingga November 2025.
Pihak Polresta Tangerang membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal, Septa Badoyo, menyatakan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Menurut Septa, hubungan antara terduga pelaku dan korban merupakan rekan kerja, di mana terduga pelaku merupakan atasan korban di lokasi kerja tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami masih mengumpulkan alat bukti,” ujar Septa.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula saat korban sedang bekerja pada Oktober 2025. Korban diduga dipaksa oleh terduga pelaku untuk naik ke lantai dua gerai.
Setibanya di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dengan cara memaksa korban.
Selain itu, dari hasil keterangan awal, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda, yakni di tempat kerja dan di sebuah apartemen.
“Tiga kejadian itu terjadi di lokasi kerja dan apartemen,” kata Septa.
Saat ini, polisi masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara terang kasus tersebut.
“Kami mohon waktu karena peristiwanya terjadi pada 2025. Beberapa saksi sudah diperiksa,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
