JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk
menambah jumlah kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
menjadi 10 melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pleno
di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).
Hasil rapat pleno itu akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau
disahkan dalam sidang paripurna selanjutnya. Dalam rapat pleno itu, DPR
diwakili oleh Badan Legislasi (Baleg) dan Panitia Kerja (Panja) RUU
MD3, sedangkan pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto, mengatakan
jumlah kursi MPR RI tertuang pada draf RUU MD3 Pasal 15 Ayat 1.
Bunyinya, pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang
merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota
yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Kemudian dalam penjelasan pasal, yang dimaksud representasi dari
masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau
anggota mengajukan satu orang pimpinan MPR. Dengan demikian, pimpinan
MPR periode 2019–2024 berjumlah 10 orang yang terdiri dari sembilan
fraksi dan satu perwakilan DPD.
“Rapat Panja pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU MD3,
menyepakati seluruh materi muatan RUU. Pembahasan dilanjutkan di dalam
pembicaraan tingkat II yakni pengambilan keputusan perubahan UU MD3
ditetapkan sebagai undang-undang,” tegas Totok, di Jakarta, Jumat
(13/9).
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU MD3 sebelum perubahan, pimpinan MPR
terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota MPR. Pasal itu menyebabkan pimpinan MPR saat ini
terdiri dari delapan orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai Pemilu 2019, muncul wacana
untuk membentuk Koalisi Kebangsaan di MPR. Artinya, seluruh fraksi
partai politik yang duduk di parlemen ditambah kelompok DPD memiliki
perwakilan di kursi pimpinan MPR.
“Penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 Ayat (1) beserta penjelasannya,
sehingga Pasal 15 Ayat (1) berbunyi sebagai berikut, “Pimpinan MPR
terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari
masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh
anggota MPR,” jelas Wakil Ketua Baleg DPR RI itu.
Perwakilan Fraksi
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut melanjutkan, pasal
hasil revisi tersebut memiliki rumusan penjelasan yaitu, “Yang dimaksud
dengan ‘representasi’ dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota
adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang
pimpinan MPR,” terangnya.
Selain melakukan perubahan terhadap Pasal 15 Ayat (1), tutur Totok,
dalam rapat tertutup juga disepakati penghapusan Pasal 427C, karena
sudah tertuang dalam Pasal 15. Pasal 427C berisi mengenai susunan dan
mekanisme pemilihan Pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil
Pemilu 2019 yang intinya menyebutkan bahwa Pimpinan MPR terdiri atas
satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa
pada prinsipnya pemerintah setuju dengan muatan revisi UU MD3 itu.
“Pemerintah bersedia melanjutkan pembahasan RUU MD3 dalam sidang
paripurna dan disahkan menjadi UU,” ucapnya
