JAKARTA – Kebijakan pemerintah merombak 77 Undang-Undang terkait
perizinan investasi dinilai belum cukup untuk memikat lebih banyak
investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI).
Sebab, selain kepastian hukum yang lemah, faktor lain yang kerap
menyurutkan minat pemodal asing berinvestasi di Indonesia adalah masih
munculnya praktik pajak atau biaya siluman yang cukup tinggi, berkisar
5–10 persen.
Hal ini tentunya menyebabkan ekonomi biaya tinggi sehingga Indonesia
menjadi tidak kompetitif. Oleh karena itu, pemberantasan biaya siluman
juga mesti menjadi prioritas pemerintah agar FDI deras mengalir ke
Tanah Air.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga, Gitadi Tegas,
mengemukakan untuk benar-benar menciptakan iklim kemudahan investasi,
harus disiapkan program yang rinci, bukan hanya dalam judul besar.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalah pemerintah serius
menghilangkan praktik korupsi pada penerapan pajak atau biaya siluman.
Ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, dan menggandeng
aparat penegak hukum yang dapat diandalkan.
“Bukan sekarang saja, sejak dulu keinginan menarik investor asing sudah ada. Tapi grand design-nya tidak pernah jelas, hanya judul besar di depan,” ungkap dia, ketika dihubungi, Jumat (13/9).
Menurut Gitadi, kebijakan klasik seperti tax holiday sudah
biasa, sehingga perlu ada skema program yang lebih rinci dan
komprehensif, khususnya menambah kepercayaan calon investor dengan
memberikan kepastian hukum. Praktik biaya siluman juga harus
dihilangkan. “Untuk zaman big data seperti sekarang, perlu
memanfaatkan teknologi IT untuk pengawasan dan pemrosesan izin sehingga
transparansinya jelas,” tukas dia.
Pajak atau biaya siluman di Indonesia dikabarkan cukup tinggi, bisa
berkisar 5–10 persen. Oleh karena itu, rencana pemerintah menurunkan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen pun
dinilai belum cukup membuat RI lebih kompetitif dibandingkan negara
Asean lain. Sebab, pada akhirnya PPh Badan yang mesti dibayar akan
ditambah dengan biaya atau pajak siluman itu, sehingga total biaya pajak
bisa mencapai 30 persen.
Padahal, saat ini PPh Badan Indonesia sudah termasuk yang tertinggi
di Asean. Di sisi lain, Singapura hanya 15 persen, Malaysia 17 persen,
Thailand 20 persen, dan Vietnam 20 persen. Dari sisi kemudahan berusaha,
Indonesia menempati peringkat keenam dibandingkan negara Asean lain. (Lihat infografis)
Bertumpu Daya Saing
Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Aloysius Gunadi Brata,
menambahkan untuk meningkatkan daya saing, perombakan UU terkait
investasi tidak akan cukup selama korupsi dan praktik ekonomi hitam
lainnya masih merajalela.
Menurut dia, Indonesia mesti menumbuhkan kelas baru pengusaha yang
bertumpu pada daya saing, bukan hanya memanfaatkan konsesi dari
pemerintah, kuota impor, korupsi, dan aktivitas ekonomi yang tidak
transparan dan melanggar hukum lainnya.
“Nah itu kan black economy, ekonomi hitam yang
membuat sia-sia pemangkasan segala perizinan. Baik oknum pengusaha dan
oknum pejabat menikmati situasi tersebut, yakni situasi ekonomi yang
bukan berlandas daya saing, tapi berlandas pada kedekatan politik,”
ungkap Gunadi.
Sementara itu, pemerintah sedang berupaya untuk memperbaiki iklim
investasi dengan merombak 72 UU terkait perizinan. Tujuannya, untuk
menarik lebih banyak investor asing ke dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, memastikan perombakan UU dengan skema omnibus law ini rampung bulan depan. Skema omnibus law adalah konsep pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru.
“Jadi, itu walaupun presisinya belum diputuskan, tetapi arahnya adalah kita akan menyelesaikan omnibus law dalam waktu satu bulan. Dari pemerintah oleh pemerintah tentu saja untuk disampaikan ke DPR,” papar Darmin, Jumat.
Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI),
Telisa Aulia Valianty, menegaskan masalah utama seretnya investasi
adalah perizinan dan ekonomi biaya tinggi terutama pajak siluman.
Mestinya, itu yang menjadi fokus pemerintah baik pusat maupun di daerah.
“Yang perlu disidak ialah praktik di lapangan. Memang perlu
simplifikasi peraturan, tetapi lebih krusial lagi ialah perbaiki
praktik perizinan di lapangan,” ujar dia.
