Iklan

Pengusaha Jadi Tersangka Terkait Suap

Jumat, 13 September 2019, September 13, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:36Z

JAKARTA – Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) mene­tapkan tersangka baru, peng­usaha Kock Meng (KMN) dalam pengembangan suap yang me­libatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (NBA). Kock Meng diduga ter­libat dalam kasus penerbitan peraturan daerah rencana zo­nasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) di Kepri Tahun 2019.
“Dalam pengembangan pe­nyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN, swasta sebagai tersangka,” kata Ke­pala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9).
Saat ini, tambah Yuyuk, se­dang dilakukan proses penyu­sunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RZWP3K Provinsi Kepri yang antara lain memuat rencana reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Seharusnya, untuk mereklamasi dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, namun karena Perda RZWP3K masih dibahas maka izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan.
Karena itulah, tambah Yuyuk, Kock Meng dan Abu Bakar akhirnya mengajukan terlebih dahulu izin prinsip pemanfaat­an ruang laut pada Nurdin Ba­sirun sebagai Gubernur Kepri. Kemudian, Kock Meng dengan bantuan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali, yaitu Okto­ber 2018 untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort yang bersangkutan seluas lima hektare.
“April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersang­kutan seluas 1,2 hektare dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare,” kata Yuyuk.
Untuk Budi Daya
Yuyuk mengatakan perun­tukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng me­lalui Abu Bakar seharusnya untuk budi daya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). “Namun, hal tersebut kemudian diakal-akali agar da­pat diperuntukkan untuk ke­giatan pariwisata dengan cara membagi wilayah dua hektare untuk budi daya dan selebihnya untuk pariwisata dengan mem­bangun keramba ikan di ba­wah restoran dan resort,” ucap Yuyuk.
Yuyuk mengungkapkan ke­tiga izin tersebut telah terbit de­ngan luas total 16,4 hektare. Sebagai imbalan dari pe­nerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelaut­an dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), dan Ke­pala Bidang Perikanan Tangkap Budi H a r t o n o (BUH) se­jumlah uang. Pada Mei 2019 sebesar 45 juta rupiah dan 5.000 dollar Singapura se­bagai imbalan penerbitan izin prinsip. Pada Juli 2019 sebesar 6.000 dollar Singapura untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.
Tersangka Kock Meng di­sangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai­mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah men­cegah Kock Meng selama enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019. Yang bersangkutan pernah diperiksa di Mapolresta Barelang, Batam pada 25 Juli 2019. Kasus ini ter­kait izin reklamasi di beberapa area di Kepri yang se­lama ini menjadi destinasi wisata ramai dikunjungi wisatawan.
Komentar

Tampilkan

  • Pengusaha Jadi Tersangka Terkait Suap
  • 0

Terkini

Topik Populer