JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka
baru, pengusaha Kock Meng (KMN) dalam pengembangan suap yang
melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (NBA). Kock
Meng diduga terlibat dalam kasus penerbitan peraturan daerah rencana
zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) di Kepri Tahun
2019.
“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang
cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara
ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN, swasta sebagai tersangka,”
kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di
Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9).
Saat ini, tambah Yuyuk, sedang dilakukan proses penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RZWP3K Provinsi Kepri yang
antara lain memuat rencana reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil. Seharusnya, untuk mereklamasi dibutuhkan izin lokasi dan izin
pelaksanaan reklamasi, namun karena Perda RZWP3K masih dibahas maka izin
lokasi tersebut belum dapat diterbitkan.
Karena itulah, tambah Yuyuk, Kock Meng dan Abu Bakar akhirnya
mengajukan terlebih dahulu izin prinsip pemanfaatan ruang laut pada
Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri. Kemudian, Kock Meng dengan
bantuan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di
Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali, yaitu Oktober 2018 untuk
rencana proyek reklamasi pembangunan resort yang bersangkutan seluas lima hektare.
“April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare,” kata Yuyuk.
Untuk Budi Daya
Yuyuk mengatakan peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan
Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya untuk budi daya dan termasuk
kawasan hutan lindung (hutan bakau). “Namun, hal tersebut kemudian
diakal-akali agar dapat diperuntukkan untuk kegiatan pariwisata dengan
cara membagi wilayah dua hektare untuk budi daya dan selebihnya untuk
pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan
resort,” ucap Yuyuk.
Yuyuk mengungkapkan ketiga izin tersebut telah terbit dengan luas
total 16,4 hektare. Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock
Meng bersama-sama Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin Basirun, Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang
Perikanan Tangkap Budi H a r t o n o (BUH) sejumlah uang. Pada Mei 2019
sebesar 45 juta rupiah dan 5.000 dollar Singapura sebagai imbalan
penerbitan izin prinsip. Pada Juli 2019 sebesar 6.000 dollar Singapura
untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.
Tersangka Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a
atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Kock Meng selama enam bulan ke depan
terhitung sejak 17 Juli 2019. Yang bersangkutan pernah diperiksa di
Mapolresta Barelang, Batam pada 25 Juli 2019. Kasus ini terkait izin
reklamasi di beberapa area di Kepri yang selama ini menjadi destinasi
wisata ramai dikunjungi wisatawan.
