JAKARTA – Komisi III DPR RI kembali melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap
calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hari
kedua ini terdapat lima capim KPK yang menjalani fit and proper test, yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri, dan Roby Arya.
Salah satu capim yang saat ini masih menjabat sebagai komisioner KPK
(petahana), Alexander Marwata, mengatakan pimpinan KPK periode mendatang
akan dan harus memperkuat pencegahan korupsi di bandingkan dengan
operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap kali dilakukan lembaga
antirasuah itu pada periode 2015–2019.
“Sebetulnya saya sendiri tidak begitu terkesan dengan kegiatan OTT
di KPK, meskipun saya ada di dalamnya. Karena bukan tidak membutuhkan
teknik yang rumit, ini hanya orang goblok kena OTT itu, orang
akan capek kondisi seperti itu,” ucap Alex saat uji kelayakan dan
kepatutan Capim KPK di Ruang Sidang Komisi III, Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Alex menjelaskan, dalam survei yang dilakukan Kementerian Dalam
Negeri, sebanyak 80 persen kepala daerah itu mengeluarkan biaya sebesar
20–30 miliar rupiah untuk modal dari pencalonan sampai terpilih,
sementara penghasilan kepala daerah selama lima tahun kepala daerah
belum tentu menutupi modal itu.
“Sudah saya sampaikan ke kepala daerah saat penetapan pilkada itu.
Kita harus cari pola yang lebih baik, karena kalau masih seperti
sekarang mereka pasti akan terjebak perilaku korupsi seperti itu,”
terangnya.
Untuk itu, Wakil Ketua KPK itu akan melakukan beberapa cara untuk
mencegah tindak pidana korupsi dari awal. Misalnya, KPK melakukan
pengawasan saat proses lelang suatu proyek, salah satunya mengawasi
pemberian suap dari pengusaha ke penyelenggara negara.
“Kalau itu bisa digunakan dalam rangka pencegahan dengan intervensi
proses lelangnya, maka itu bisa mencegah kerugian negara dan
menyelamatkan orang-orang yang bisa melakukan tindak pidana. Tapi, saya
bisa di-bully kalau sampaikan ini karena tidak populer karena KPK harus menindak dan menangkap orang, itulah etalase KPK,” bebernya.
Bangun Sistem
Kemudian, capim KPK yang lain, Luthfi Jayadi Kurniawan, menjelaskan
membangun sistem pencegahan perlu ada sistem yang komprehensif, yang
memadai, agar pemberantasan korupsi itu berjalan sebagaimana mestinya.
Salah satunya adalah membangun sistem pencegahan korupsi dari internal
pemerintahan.
“KPK harus menitikberatkan pada upaya pencegahan untuk mengubah
perilaku. Dengan begitu, upaya pencegahan korupsi dapat memberi pesan
kepada orang-orang yang tidak memiliki indikasi akan melakukan tipikor,”
jelasnya.
