JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA) mengusulkan batas minimal usia perkawinan bagi
perempuan disamakan dengan batas minimal usia pernikahan bagi
laki-laki, yaitu 19 tahun.
Diharapkan dengan kenaikan batas usia yang lebih tinggi dari 16
tahun bagi perempuan untuk menikah dapat mengurangi laju kelahiran dan
menurunkan risiko kematian ibu dan anak.
“Usulan batas usia tersebut juga demi memenuhi hak-hak anak sehingga
mengoptimalkan tumbuh kembang anak,” kata Menteri PPPA, Yohana Yembise,
saat rapat kerja membahas usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, di
Jakarta, Kamis (12/9).
Dalam usulan revisi tersebut hanya membahas satu klausul pada Pasal 7 Ayat 1 mengenai batasan usia perkawinan.
Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan Tahun 1974 menetapkan batas minimal
usia pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun. Sedangkan batas minimal
usia pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun.
Menurut Yohana, pengaturan usia pernikahan dalam Pasal 7 No 1 Tahun
1974 dinilai tidak memadai dan diskriminatif terhadap anak perempuan.
Yohana menambahkan, batas minimal usia pernikahan bagi perempuan
menjadi 19 tahun diusulkan karena batas usia tersebut dinilai telah
matang secara jiwa dan raga untuk dapat melangsungkan pernikahan.
“Usulan batasan minimal tersebut juga ditujukan demi mewujudkan
tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan juga
menghasilkan keturunan yang sehat dan berkualitas,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yohana juga mengatakan bahwa perkawinan
anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan karena angkanya
menduduki peringkat ketujuh tertinggi di dunia dan kedua di antara
negara-negara anggota ASEAN.
“Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi darurat perkawinan anak,” katanya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR sempat menyepakati batas usia
menimal pernikahan 18 tahun bagi perempuan maupun laki-laki.
Anggota Panja RUU Perkawinan, Diah Pitaloka menyebut revisi pasal
tersebut merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
telah mengabulkan gugatan batas usia dalam UU Perkawinan.
Namun, dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (12/9),
sebanyak delapan di antara 10 fraksi di DPR yang hadir dalam rapat
tersebut, setuju peninjauan kembali undang-undang tersebut dibahas di
rapat kedua dan setuju menaikkan batas minimal usia pernikahan bagi
perempuan menjadi 19 tahun.
Perubahan ini, setelah mendengar penjelasan tentang bagaimana
negara berusaha melindungi hak-hak anak, DPR akhirnya setuju untuk
menaikkannya menjadi 19 tahun.
Aturan Perceraian
Dalam kesempatan terpisah, Pendeta Pembantu, Rolas Jakson
Tampubolon, menggugat aturan perceraian yang diatur dalam Pasal 39 Ayat
(1) UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, pemohon menyebutkan bahwa
ketentuan tersebut sepanjang frasa “perceraian hanya dapat dilakukan di
depan sidang pengadilan” bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD
1945.
Adapun Pasal 39 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan perceraian hanya
dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah
pihak. “Karena ketentuan tersebut tidak memberi pengakuan serta
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan sama di hadapan
hukum bagi pemohon yang hukum agamanya melarang perceraian,” kata
Rolas.
