Iklan

Batas Minimal Usia Pernikahan Laki dan Perempuan 19 Tahun

Jumat, 13 September 2019, September 13, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:31:03Z

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengusulkan batas minimal usia perkawinan bagi perem­puan disamakan dengan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun.
Diharapkan dengan ke­naikan batas usia yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi pe­rempuan untuk menikah dapat mengurangi laju kelahiran dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak.
“Usulan batas usia tersebut juga demi memenuhi hak-hak anak sehingga mengoptimal­kan tumbuh kembang anak,” kata Menteri PPPA, Yohana Yembise, saat rapat kerja mem­bahas usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ber­sama Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis (12/9).
Dalam usulan revisi tersebut hanya membahas satu klausul pada Pasal 7 Ayat 1 mengenai batasan usia perkawinan.
Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawin­an Tahun 1974 menetapkan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun. Sedangkan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun.
Menurut Yohana, pengaturan usia pernikahan dalam Pasal 7 No 1 Tahun 1974 dinilai tidak memadai dan diskriminatif ter­hadap anak perempuan.
Yohana menambahkan, ba­tas minimal usia pernikahan bagi perempuan menjadi 19 ta­hun diusulkan karena batas usia tersebut dinilai telah matang se­cara jiwa dan raga untuk dapat melangsungkan pernikahan.
“Usulan batasan minimal ter­sebut juga ditujukan demi me­wujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan juga menghasil­kan keturunan yang sehat dan berkualitas,” tandasnya.
Dalam kesempatan ter­sebut, Yohana juga mengata­kan bahwa perkawinan anak di Indonesia sudah sangat meng­khawatirkan karena angkanya menduduki peringkat ketujuh tertinggi di dunia dan kedua di antara negara-negara anggota ASEAN.
“Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus akan menjadi­kan Indonesia berada dalam kondisi darurat perkawinan anak,” katanya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR sempat menyepa­kati batas usia menimal perni­kahan 18 tahun bagi perempu­an maupun laki-laki.
Anggota Panja RUU Perka­winan, Diah Pitaloka menye­but revisi pasal tersebut me­rupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gu­gatan batas usia dalam UU Per­kawinan.
Namun, dalam rapat de­ngan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (12/9), sebanyak delapan di antara 10 fraksi di DPR yang hadir dalam rapat tersebut, setuju peninjauan kembali undang-undang ter­sebut dibahas di rapat kedua dan setuju menaikkan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun.
Perubahan ini, setelah men­dengar penjelasan tentang ba­gaimana negara berusaha me­lindungi hak-hak anak, DPR akhirnya setuju untuk menaik­kannya menjadi 19 tahun.
Aturan Perceraian
Dalam kesempatan terpi­sah, Pendeta Pembantu, Rolas Jakson Tampubolon, meng­gugat aturan perceraian yang diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, pemohon me­nyebutkan bahwa ketentuan tersebut sepanjang frasa “per­ceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan” bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Adapun Pasal 39 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan per­ceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan se­telah pengadilan yang bersang­kutan berusaha dan tidak berha­sil mendamaikan kedua belah pihak. “Karena ketentuan ter­sebut tidak memberi pengaku­an serta jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan sama di hadapan hukum bagi pemohon yang hukum ag­amanya melarang perceraian,” kata Rolas.
Komentar

Tampilkan

  • Batas Minimal Usia Pernikahan Laki dan Perempuan 19 Tahun
  • 0

Terkini

Topik Populer