Iklan

Wali Kota Serang Tegaskan WFH Bukan Libur, ASN Wajib Tetap Disiplin dan Laporkan Kinerja

Senin, 06 April 2026, April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:18Z


SERANG, KONTAK BANTEN — Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bukan berarti libur. ASN tetap diwajibkan bekerja secara disiplin, melaporkan kinerja, serta mengikuti seluruh agenda kedinasan secara daring.

Kebijakan WFH mulai diterapkan setiap hari Jumat sejak 1 April 2026 sebagai tindak lanjut surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB terkait efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.

“WFH bukan libur. ASN tetap bekerja, melaporkan kinerja, serta mengikuti rapat dan koordinasi secara daring,” ujar Budi Rustandi, Minggu (5/4/2026).

Pelayanan Publik Tetap Normal

Budi memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan aktivitas dari kantor seperti biasa.

“Pelayanan publik tidak ada WFH. Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, kecamatan, kelurahan hingga Dukcapil tetap masuk seperti biasa,” tegasnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh pejabat, mulai dari kepala OPD hingga lurah, untuk tetap siaga menghadapi kondisi darurat yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah.

“Jika ada kondisi darurat, ASN harus siap. Koordinasi tidak boleh terhambat,” tambahnya.

Berlaku Selektif dan Bertahap

Menurut Budi, kebijakan WFH hanya diberlakukan bagi OPD yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, dengan prinsip utama pelayanan publik harus tetap berjalan optimal.

“Yang penting masyarakat tetap terlayani dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menyampaikan bahwa mekanisme teknis pelaksanaan WFH masih dalam tahap finalisasi.

Ia menjelaskan, penerapan WFH akan disesuaikan dengan persentase pegawai di masing-masing OPD agar tidak mengganggu kinerja organisasi.

Pengawasan Melalui E-Kinerja

Murni menambahkan, pengawasan terhadap ASN selama WFH dilakukan melalui sistem e-kinerja harian yang terintegrasi dengan data kepegawaian serta terhubung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“ASN wajib mengisi laporan kinerja setiap hari. Jadi meskipun WFH, aktivitas kerja tetap terpantau,” jelasnya.

Sistem e-kinerja tersebut menjadi instrumen utama untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga selama kebijakan kerja fleksibel diberlakukan.

Dorong Efisiensi Tanpa Turunkan Kinerja

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari langkah efisiensi kerja sekaligus adaptasi terhadap pola kerja digital di lingkungan pemerintahan.

Pemerintah Kota Serang berharap, dengan pengawasan yang terukur dan sistem pelaporan yang terintegrasi, kinerja ASN tetap optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Komentar

Tampilkan

  • Wali Kota Serang Tegaskan WFH Bukan Libur, ASN Wajib Tetap Disiplin dan Laporkan Kinerja
  • 0

Terkini

Topik Populer