KABUPATEN TANGERANG, KONTAK BANTEN – Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 tentang penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah di kawasan perumahan dan industri masih berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jainudin, saat diwawancarai pada Selasa (14/4/2026).
Penghentian Berlaku Hingga Evaluasi Jalan
Jainudin menjelaskan, penghentian operasional truk tanah dilakukan seiring dengan proses perbaikan jalan yang saat ini masih berlangsung secara permanen di sejumlah titik.
“Masih berlaku sampai batasan pekerjaan selesai. Itu juga belum bisa melintas meski rekonstruksi jalan secara permanen sudah selesai,” ujarnya.
Menurutnya, setelah proses perbaikan rampung, pemerintah daerah masih akan melakukan peninjauan ulang terhadap kondisi jalan sebelum kembali membuka akses bagi kendaraan berat.
Penentuan Tonase Maksimal
Ia menambahkan, evaluasi tersebut penting untuk menentukan kekuatan jalan serta menetapkan batas maksimal tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas.
“Masih tetap berlaku, karena setelah selesai juga perlu dilakukan tinjauan lagi bagaimana kekuatan jalannya. Nanti akan ditentukan berat tonase kendaraan dan muatan maksimal yang boleh lewat,” tegasnya.
Truk Tambang Diatur Jam Operasional
Meski demikian, operasional truk tanah, pasir, dan batu masih diperbolehkan melintas di jalan nasional dan provinsi sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Namun, hal tersebut tetap mengacu pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional kendaraan.
“Boleh lewat hanya dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Jika ditemukan di luar jam tersebut, maka kendaraan akan kami putar balik,” jelas Jainudin.
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan
Dalam upaya penegakan aturan, Dishub Kabupaten Tangerang juga menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah jalur yang dilalui truk tambang.
Petugas di lapangan disiagakan untuk mengawal kendaraan hingga titik parkir apabila tidak memungkinkan untuk diputar balik.
“Situasional juga kita arahkan kendaraan ke tol. Bila memungkinkan diputar balik, maka kita kembalikan ke titik awal. Ini karena masih ada truk yang beroperasi di luar jam, mungkin karena mengejar ritase,” ungkapnya.
Prioritaskan Keselamatan dan Infrastruktur
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas infrastruktur jalan sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat hingga proses perbaikan jalan selesai dan aturan baru terkait tonase kendaraan ditetapkan.
