SERANG, KONTAKBANTEN.CO.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menutup secara permanen arena yang diduga digunakan untuk praktik sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian ilegal.
Langkah tegas tersebut diambil setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam yang berlangsung di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat berlangsungnya praktik perjudian yang meresahkan warga sekitar.
Sebagai tindak lanjut, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melakukan serangkaian langkah penanganan. Pada Jumat (28/3/2026), aparat lebih dulu memasang garis polisi (police line) di area tersebut guna mengamankan lokasi serta mencegah aktivitas lanjutan.
Tidak berhenti pada pemasangan garis polisi, penindakan dilanjutkan dengan pembongkaran arena pada Kamis (2/4/2026). Dalam proses tersebut, seluruh fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam dibongkar hingga tidak dapat digunakan kembali. Setelah itu, lokasi diratakan untuk memastikan tidak ada lagi potensi pemanfaatan ulang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Banten.
“Kami menindaklanjuti informasi terkait dugaan tindak pidana sabung ayam di wilayah Walantaka. Lokasi sudah dipasangi garis polisi, kemudian dilakukan pembongkaran. Saat ini sudah diratakan dan tidak bisa digunakan kembali,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa praktik sabung ayam yang disertai unsur perjudian termasuk dalam kategori tindak pidana yang harus ditindak tegas. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ketertiban sosial di masyarakat.
Selain melakukan penindakan, Polda Banten juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari berbagai bentuk pelanggaran hukum. Menurutnya, informasi dari warga menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap praktik ilegal yang sering kali tersembunyi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Polri akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” kata Maruli.
Penutupan dan pembongkaran arena tersebut sekaligus menjadi langkah preventif agar lokasi yang sebelumnya diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas serupa di kemudian hari. Dengan diratakannya area tersebut, potensi munculnya kembali praktik sabung ayam di tempat yang sama diharapkan dapat ditekan.
Di sisi lain, langkah ini juga mendapat perhatian dari masyarakat setempat yang berharap penindakan serupa dapat terus dilakukan secara konsisten. Warga menilai keberadaan praktik perjudian, termasuk sabung ayam, tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Praktik perjudian sering kali dikaitkan dengan berbagai persoalan sosial, seperti konflik antarwarga, meningkatnya angka kriminalitas, hingga masalah ekonomi keluarga. Oleh karena itu, penertiban terhadap aktivitas semacam ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pemantauan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan terhadap praktik penyakit masyarakat. Penindakan tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi juga melalui pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Dengan penutupan permanen arena sabung ayam di Walantaka ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan aktivitas serupa. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci dalam menciptakan stabilitas keamanan di wilayah Banten.
