Iklan

Pemerintah Tegaskan ASN Dilarang Manfaatkan WFH Jumat untuk Liburan, Sanksi Menanti

Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:31:08Z

 JAKARTA KONTAK BANTEN – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan atau memperpanjang akhir pekan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa ASN tetap wajib bekerja secara profesional meskipun menjalankan tugas dari rumah. Ia mengingatkan agar kebijakan WFH tidak dijadikan celah untuk bersantai.

“Bisa kita turunkan pangkatnya, bisa juga tunjangannya tidak dicairkan. Paling berat, bisa diberhentikan sesuai ketentuan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul itu di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.

Menurutnya, pengawasan terhadap ASN akan dilakukan secara ketat melalui sistem digital. Setiap pegawai diwajibkan melakukan absensi saat mulai dan mengakhiri pekerjaan, serta mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai laporan aktivitas harian.

“Kalau pergi melancong, nanti juga akan terlihat,” tambahnya.

Senada dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa penerapan WFH harus tetap menjaga produktivitas dan akuntabilitas. Ia meminta pimpinan di setiap instansi memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi kinerja secara berkala.

“Tidak boleh ada celah WFH dijadikan ajang liburan. Evaluasi harus konsisten,” tegasnya.

Rini menjelaskan, sistem kerja fleksibel harus diimbangi dengan pengawasan berbasis output. Pemanfaatan teknologi digital dinilai menjadi kunci untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal dan terukur.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menilai WFH setiap Jumat berisiko dimanfaatkan sebagai long weekend jika tidak diawasi secara ketat.

“Jangan sampai kebijakan ini menurunkan kualitas pelayanan publik. Harus ada efek jera bagi yang melanggar,” ujarnya.

Khozin menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan WFH adalah efisiensi, termasuk penghematan energi, bukan untuk bermalas-malasan.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan Jumat sebagai hari WFH bagi ASN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pola kerja pasca pandemi COVID-19.

“Mengapa Jumat? Karena sebagian instansi sudah menerapkan kerja empat hari. Ini kelanjutan dari pola pasca-COVID,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun beban kerja pada hari Jumat relatif lebih ringan, pelayanan publik harus tetap berjalan normal dan tidak boleh terganggu.

Komentar

Tampilkan

  • Pemerintah Tegaskan ASN Dilarang Manfaatkan WFH Jumat untuk Liburan, Sanksi Menanti
  • 0

Terkini

Topik Populer