![]() |
LEBAK KONTAK BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (14/4/2026), polisi mengamankan tiga orang tersangka di sebuah gudang pangkalan LPG yang berlokasi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengungkapkan ketiga tersangka masing-masing berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).
“Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” ujar Bronto dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Menurut hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Gudang milik tersangka AR dijadikan sebagai lokasi utama penyuntikan gas.
Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan. Secara teknis, mereka memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung 12 kilogram menggunakan alat suntik khusus.
“Mereka membeli LPG subsidi seharga Rp16 ribu per tabung, lalu menjual hasil oplosan dalam kemasan 12 kilogram seharga Rp120 ribu,” jelas Bronto.
Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp626.342.400.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan bahwa tersangka AR berperan sebagai otak pelaku sekaligus pemilik pangkalan. Sementara KR dan AZ bertugas sebagai kurir yang mendistribusikan gas oplosan ke pasaran.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan operasional, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan digital, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan distribusi gas subsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan LPG subsidi di lingkungan sekitar,” tegas Dhoni.
Kasus ini menjadi peringatan serius terkait maraknya penyalahgunaan energi bersubsidi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam distribusi bagi masyarakat kecil yang membutuhkan.
