![]() |
| Kawasan industri di lokasi yang diduga sebagai Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang. MA memutuskan lahan tersebut kembali menjadi aset Pemprov Banten. |
SERANG KONTAK BANTEN – Sengketa panjang lahan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan menegaskan bahwa lahan tersebut sah sebagai aset milik daerah.
Putusan kasasi dengan nomor 6 K/TUN/2026 yang diputus pada 11 Maret 2026 itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Lahan Situ Ranca Gede atau Ranca Gede Jakung yang disengketakan diketahui memiliki luas sekitar 25 hektare atau setara 250.000 meter persegi. Dalam perkembangannya, kawasan tersebut sempat beralih fungsi menjadi area industri di wilayah Kabupaten Serang.
Berbalik di Tingkat Kasasi
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Modern Industrial Estate terhadap Gubernur Banten dan Kepala BPKAD Provinsi Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan nomor perkara 49/G/2024/PTUN.SRG.
Pada tingkat pertama, PTUN Serang pada 20 Mei 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, di tingkat banding, PT TUN Jakarta melalui putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 10 September 2025 justru mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
Tidak menerima putusan tersebut, Pemprov Banten mengajukan kasasi pada 22 September 2025. Hasilnya, MA membatalkan putusan banding dan menguatkan kembali posisi hukum pemerintah daerah.
Status Aset Kini Inkrah
Dengan putusan kasasi ini, status kepemilikan lahan Situ Ranca Gede resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten.
Putusan tersebut juga menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan dan menata aset strategis, khususnya di wilayah Kabupaten Serang.
“Putusan ini menegaskan bahwa aset daerah yang telah tercatat secara sah memiliki kekuatan hukum yang harus dilindungi,” ujar sumber di lingkungan Pemprov Banten.
Kepastian hukum ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penataan kembali kawasan Situ Ranca Gede, terutama terkait fungsi awalnya sebagai daerah resapan air yang memiliki peran penting bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
