Iklan

PMI Non-Prosedural Meninggal di Arab Saudi, Wabup Serang Ingatkan Risiko Jalur Ilegal

Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:57Z

 


KAB. SERANG, Kontak Banten — Duka mendalam masih menyelimuti keluarga Siti Muijah, warga Kampung Ragas, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. Perempuan tersebut dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi pada 2 Februari 2026, namun kabar duka baru diterima keluarga hampir satu bulan kemudian.

Dalam suasana takziah yang penuh haru, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyempatkan diri mengunjungi rumah duka pada Kamis (2/4/2026). Kedatangannya disambut keluarga yang masih berduka, sekaligus menjadi momen refleksi atas risiko besar yang dihadapi pekerja migran non-prosedural.

Informasi kematian Siti Muijah diterima keluarga pada 26 Februari 2026 melalui pihak sponsor. Sebelumnya, komunikasi antara keluarga dan almarhum sempat terputus tanpa kejelasan, menambah kecemasan pihak keluarga.

Dalam kunjungannya, Najib tidak menyampaikan pernyataan panjang. Ia lebih menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri.

“Kalau berangkat tidak sesuai aturan, perlindungan jadi lemah. Itu yang sering tidak disadari,” ujarnya.

Menurutnya, jalur legal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia (PMI), mulai dari jaminan keselamatan kerja, perlindungan hukum, hingga kepastian hak-hak tenaga kerja di negara tujuan.

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Siti Muijah diketahui bekerja sebagai PMI non-prosedural selama kurang lebih satu setengah tahun. Artinya, keberangkatannya tidak tercatat secara resmi dalam sistem pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Andhianty Utami, mengungkapkan bahwa kasus ini bukan yang pertama terjadi di wilayahnya. Ia menilai masih banyak masyarakat yang tergiur dengan proses cepat dan biaya murah tanpa memahami risiko besar di balik jalur ilegal.

“Minimnya informasi dan adanya iming-iming berangkat cepat membuat sebagian warga memilih jalur non-prosedural. Padahal risikonya jauh lebih besar di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekerja migran yang berangkat secara ilegal cenderung tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam memberikan bantuan apabila terjadi masalah, termasuk dalam kasus kecelakaan kerja, sakit, hingga kematian.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Serang berencana memperluas sosialisasi terkait prosedur resmi menjadi PMI, khususnya di desa-desa yang banyak warganya bekerja ke luar negeri. Edukasi akan difokuskan pada pentingnya legalitas, mekanisme perekrutan, serta risiko yang mungkin dihadapi jika memilih jalur ilegal.

Selain itu, Pemkab Serang juga membuka peluang untuk berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran tenaga kerja non-prosedural.

“Pengawasan akan diperkuat agar praktik penyaluran ilegal bisa diminimalisir,” tambah Diana.

Bagi keluarga Siti Muijah, berbagai upaya tersebut mungkin terasa terlambat. Kepergian almarhum meninggalkan luka mendalam sekaligus menjadi pengingat pahit akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran.

Kini, harapan besar disematkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, dan masyarakat semakin sadar untuk menempuh jalur resmi demi keselamatan dan masa depan yang lebih terjamin.

Komentar

Tampilkan

  • PMI Non-Prosedural Meninggal di Arab Saudi, Wabup Serang Ingatkan Risiko Jalur Ilegal
  • 0

Terkini

Topik Populer