SERANG, Kontak Banten — Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh wilayah Provinsi Banten telah merampungkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Hasilnya, jumlah pemilih di Banten tercatat mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan secara bertahap oleh seluruh KPU kabupaten/kota. KPU Kabupaten Serang dan KPU Kabupaten Tangerang menjadi yang pertama menyelesaikan rapat pada 1 April 2026. Sementara itu, enam daerah lainnya, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, turut menyelesaikan pleno dalam rentang waktu yang sama dengan lancar.
Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara, jumlah pemilih di Provinsi Banten kini mencapai 9.279.458 orang. Angka tersebut terdiri dari 4.671.580 pemilih laki-laki dan 4.607.878 pemilih perempuan. Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 105.325 pemilih dibandingkan data pada Desember 2025 yang tercatat sebanyak 9.174.133 pemilih.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Banten, A. Munawar, menjelaskan bahwa data tersebut bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sepanjang tahun 2026. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan data kependudukan yang terjadi di masyarakat.
“Rapat pleno merupakan bentuk pertanggungjawaban dari proses PDPB yang telah dilaksanakan di triwulan pertama oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. KPU Banten memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur,” ujar Munawar dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2026).
Untuk menjaga akurasi dan validitas data, KPU Banten juga melakukan monitoring dan supervisi langsung terhadap pelaksanaan rapat pleno di seluruh kabupaten/kota pada 1 hingga 2 April 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses pemutakhiran data berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Munawar menambahkan, setelah penetapan hasil PDPB Triwulan I, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan ke Triwulan II dengan fokus pada pemutakhiran data secara berkelanjutan. Proses ini menjadi penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih menjelang agenda pemilu mendatang.
KPU Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap data pemilih. Hal ini mencakup pelaporan pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan identitas kependudukan lainnya.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi stakeholder untuk berkontribusi dalam proses ini,” jelasnya.
Selain itu, KPU Banten terus memperkuat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota dalam mengawal proses PDPB. Pengendalian dan pengawasan dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh tahapan berjalan optimal dan menghasilkan data pemilih yang berkualitas.
Dengan adanya peningkatan jumlah pemilih ini, KPU Banten menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas data sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.
