Iklan

Penelantaran Istri dan KDRT dalam Perspektif Islam dan Hukum Indonesia: Dosa Besar hingga Ancaman Pidana

Senin, 06 April 2026, April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:12Z

 


JAKARTA KONTAK BANTEN — Praktik penelantaran istri dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran moral dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara menurut hukum positif di Indonesia.

Para ahli hukum Islam dan peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa suami memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhi hak-hak istri, termasuk nafkah lahir dan batin. Ketika kewajiban ini diabaikan, tindakan tersebut tergolong sebagai kezaliman yang berdampak serius, baik secara agama maupun hukum.

Penelantaran Istri: Dosa Besar dalam Islam

Dalam perspektif Islam, meninggalkan istri tanpa memberikan nafkah atau kabar yang jelas dikategorikan sebagai perbuatan haram dan termasuk dosa besar. Tindakan ini bahkan disebut sebagai bentuk nusyuz dari pihak suami, yaitu pembangkangan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Kewajiban suami mencakup pemenuhan kebutuhan dasar istri, baik secara ekonomi maupun emosional. Ketika suami tidak menjalankan tanggung jawab tersebut, maka hak-hak istri terabaikan.

Meski demikian, ulama menjelaskan bahwa terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Misalnya, ketika terjadi konflik rumah tangga, suami diperbolehkan untuk menjauh sementara waktu guna meredakan emosi. Namun, tindakan tersebut tidak boleh berlangsung lama, apalagi sampai mengabaikan kewajiban memberi nafkah.

Apabila penelantaran terjadi secara terus-menerus, Islam memberikan hak kepada istri untuk mengajukan khulu’ atau gugatan cerai melalui pengadilan agama sebagai bentuk perlindungan atas dirinya.

KDRT: Bertentangan dengan Ajaran Islam

Kekerasan dalam rumah tangga, baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, secara tegas dilarang dalam Islam. Teladan Nabi Muhammad SAW menunjukkan bahwa beliau tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Tindakan KDRT dinilai sebagai bentuk kezaliman dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam rumah tangga. Dalam konteks fikih, suami yang melakukan kekerasan juga dapat dianggap melakukan nusyuz, yang berpotensi mendapatkan sanksi dari otoritas atau hakim.

Ancaman Pidana dalam Hukum Indonesia

Selain melanggar norma agama, KDRT juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Beberapa ketentuan penting dalam undang-undang tersebut antara lain:

  • Pasal 5: Melarang segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
  • Pasal 44: Pelaku kekerasan fisik dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.
  • Pasal 45: Kekerasan psikis diancam pidana penjara hingga 3 tahun.

Hukum ini memberikan perlindungan kepada korban serta menegaskan bahwa KDRT bukan lagi persoalan privat, melainkan ranah hukum publik.

Hak dan Perlindungan bagi Istri

Dalam kondisi mengalami penelantaran atau kekerasan, istri memiliki hak untuk:

  • Melaporkan tindakan KDRT kepada pihak berwajib
  • Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama
  • Mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan

Langkah-langkah ini penting untuk menjamin keselamatan serta pemenuhan hak korban.

Kesimpulan

Penelantaran istri dan KDRT merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi ganda: dosa besar dalam ajaran Islam dan sanksi pidana dalam hukum negara. Baik agama maupun hukum Indonesia sama-sama menegaskan pentingnya keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan dalam kehidupan rumah tangga.

Komentar

Tampilkan

  • Penelantaran Istri dan KDRT dalam Perspektif Islam dan Hukum Indonesia: Dosa Besar hingga Ancaman Pidana
  • 0

Terkini

Topik Populer