Jakarta Kontak Banten | Senin, 6 April 2026 Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada Senin (6/4/2026), KPK memanggil seorang petinggi perusahaan kontraktor sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap satu orang saksi berinisial MRR.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama MRR, wiraswasta sekaligus Komisaris PT Tarracon Pratama Indonesia,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
MRR diketahui merupakan M Reza Reynaldi. Penyidik mendalami keterangannya terkait dugaan keterlibatan pihak swasta, termasuk kemungkinan aliran dana dalam praktik suap proyek di Pemkab Bekasi.
Peran Perusahaan Kontraktor Disorot
PT Tarracon Pratama Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan jasa konstruksi yang berlokasi di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. KPK menduga perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah yang tengah diusut.
Namun demikian, KPK belum merinci sejauh mana peran perusahaan tersebut dalam perkara ini dan apakah terdapat aliran dana yang mengarah langsung ke pihak perusahaan.
Kasus Berawal dari OTT Desember 2025
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi
- HM Kunang, yang juga ayah Ade
- Sarjan dari pihak swasta
Ketiganya resmi diumumkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025.
Skema Ijon Proyek: Uang Muka untuk Paket Pekerjaan
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya praktik “ijon proyek”, yakni pemberian uang di muka oleh pihak swasta untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.
Setelah menjabat sebagai Bupati Bekasi, Ade diduga menjalin komunikasi intens dengan Sarjan, yang dikenal sebagai penyedia proyek. Komunikasi tersebut berujung pada permintaan uang oleh Ade yang disalurkan melalui perantara, termasuk ayahnya sendiri.
Dalam periode Desember 2024 hingga Desember 2025, Sarjan diduga telah menyerahkan uang kepada Ade dan HM Kunang dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali melalui jaringan perantara.
Total Dugaan Penerimaan Capai Rp14,2 Miliar
Selain dari Sarjan, Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total keseluruhan dana yang diduga diterima dalam perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.
Barang Bukti Uang Tunai Disita
Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa dari setoran ijon tahap keempat yang diberikan oleh Sarjan melalui perantara.
Penyidikan Masih Berjalan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari kalangan swasta dan pejabat daerah, akan terus dilakukan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan perkara.
