JAKARTA, KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pita cukai, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga indikasi suap kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan KPK dalam menelusuri praktik peredaran rokok ilegal yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak dari kalangan pengusaha rokok.
“KPK memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran cukai rokok, penyuapan, serta tindak pidana pencucian uang,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Sejumlah Nama Dipanggil
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa nama pengusaha rokok yang dipanggil antara lain Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan, dan Muhammad Suryo.
Selain itu, nama pengusaha rokok asal Madura, Haji Her, juga disebut-sebut turut dimintai keterangan. Namun, pihak yang bersangkutan membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Terkait Kasus OTT Pejabat Bea Cukai
KPK juga mendalami dugaan keterkaitan para pengusaha rokok dengan kasus suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Bea Cukai berinisial Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024–2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp5,9 miliar di wilayah Lampung.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari para pelaku usaha kepada oknum pejabat guna melancarkan distribusi rokok tanpa pita cukai.
Dugaan Jaringan Rokok Ilegal
Hasil investigasi sejumlah pihak menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal tanpa cukai diduga melibatkan jaringan luas, termasuk oknum aparat, organisasi masyarakat, hingga pihak lain.
Produksi rokok ilegal disebut berasal dari sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Batam, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Fenomena ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada industri rokok legal yang mengalami tekanan hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan.
Desakan Penindakan Tegas
Sejumlah pihak mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk mengambil langkah tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal.
Mereka menilai praktik tersebut telah menjadi persoalan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil dalam proses penyelidikan lanjutan.
