SERANG, KONTAK BANTEN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan kondisi fiskal daerah berada dalam posisi aman, khususnya terkait alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemprov juga menegaskan tidak akan mengambil langkah ekstrem seperti pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menyampaikan bahwa porsi belanja pegawai di APBD Banten saat ini telah mencapai 30 persen. Angka tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah.
“Tahun ini kita sudah di posisi 30 persen. Dalam UU HKPD, batas maksimal belanja pegawai itu 30 persen dan wajib diterapkan paling lambat 2027. Alhamdulillah, Banten sudah mencapai target itu lebih awal,” ujar Mahdani di Serang, Selasa (31/3/2026).
Dampak Peralihan Honorer ke PPPK
Mahdani menjelaskan, kenaikan porsi belanja pegawai tersebut dipengaruhi oleh perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK yang kini masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, belanja pegawai Pemprov Banten hanya berada di kisaran 24 persen. Namun, setelah PPPK masuk dalam skema penggajian melalui APBD—berbeda dengan PNS yang sebagian dibiayai pusat—terjadi peningkatan dalam komposisi anggaran.
“Dulu sebelum ada PPPK, belanja kita hanya sekitar 24 persen. Sekarang karena mereka menjadi ASN dan gajinya dibayar dari APBD, terjadi pergeseran dari belanja operasional ke belanja pegawai,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan kenaikan tersebut masih dalam batas aman dan sesuai regulasi yang berlaku.
Jaminan Tidak Ada PHK
Menanggapi kekhawatiran terkait kebijakan efisiensi anggaran yang berpotensi berdampak pada pengurangan tenaga kerja, Mahdani menegaskan bahwa Pemprov Banten telah mengantisipasi seluruh kebutuhan pegawai dalam perencanaan anggaran tahun 2026.
“Kami pastikan tidak ada pemecatan untuk PPPK. Perencanaan anggaran tahun ini sudah aman, baik untuk gaji maupun kebutuhan operasional,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi keuangan daerah Banten relatif stabil, didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup kuat dibandingkan beberapa daerah lain.
“Kita bersyukur PAD Banten cukup kuat, sehingga tidak mengalami kendala likuiditas seperti yang mungkin dialami beberapa provinsi lain,” tambahnya.
Jaga Stabilitas dan Kesejahteraan ASN
Dengan kondisi fiskal yang terjaga, Pemprov Banten berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus menjamin kesejahteraan ASN, termasuk PPPK.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa gangguan akibat isu efisiensi anggaran.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang disiplin, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.