JAKARTA KONTAK BANTEN — Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri penerbangan nasional dengan menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional maskapai di tengah tekanan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa insentif tersebut merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap dinamika industri penerbangan yang saat ini menghadapi tantangan biaya operasional tinggi.
“Pemerintah juga memberikan insentif penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Diharapkan kebijakan ini bisa menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta.
Beban Biaya Sparepart Capai Ratusan Miliar
Airlangga mengungkapkan, pada tahun sebelumnya, bea masuk atas impor suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp500 miliar atau setengah triliun rupiah. Dengan penghapusan bea masuk ini, beban biaya maskapai diharapkan dapat berkurang signifikan.
Penurunan biaya tersebut dinilai penting, mengingat komponen perawatan dan penggantian suku cadang merupakan salah satu pos pengeluaran terbesar dalam operasional maskapai, selain bahan bakar.
Dorong Daya Saing Industri MRO Dalam Negeri
Selain membantu maskapai, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) di dalam negeri. Pemerintah melihat adanya peluang peningkatan aktivitas ekonomi dari sektor ini.
“Diperkirakan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar Rp700 juta per tahun dan dapat mendorong output Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp1,49 miliar,” jelas Airlangga.
Penguatan industri MRO dinilai strategis agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada layanan perawatan pesawat di luar negeri, sekaligus meningkatkan efisiensi dan kemandirian industri aviasi nasional.
Segera Diperkuat Regulasi Teknis
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pemerintah akan segera menerbitkan aturan turunan melalui lintas kementerian.
Regulasi tersebut akan dituangkan dalam peraturan teknis, termasuk melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian, guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
“Nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan dan juga dari Kementerian Perindustrian,” kata Airlangga.
Respons terhadap Tekanan Global
Langkah ini diambil di tengah tekanan global akibat kenaikan harga energi, khususnya avtur, yang berdampak langsung pada industri penerbangan. Dengan adanya insentif fiskal ini, pemerintah berharap maskapai dapat menjaga tarif tetap kompetitif serta mempertahankan layanan kepada masyarakat.
