JAKARTA KONTAK BANTEN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah jaksa dan staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, terkait dugaan kasus pemerasan di lingkungan institusi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) terhadap 10 orang saksi di dua lokasi berbeda, yakni di Polresta Malang dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara paralel di dua tempat.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Malang dan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Sepuluh Saksi Diperiksa
Saksi yang diperiksa di Polresta Malang antara lain:
- Tonny Martanto (wiraswasta)
- Ngatmin (karyawan swasta)
- Ni Ketut Sumedani (pensiunan)
- Prawiastuti Retno E (notaris/PPATK)
- Handoko Soetikno (pensiunan)
- Winarno (ASN)
- Kusni Rohmatun Nisak (wiraswasta)
Sementara itu, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dilakukan terhadap:
- Henrikus Ion Sidabutar (staf bidang perdata dan tata usaha Kejari HSU)
- Aganta Haris Saputra (jaksa Kejari HSU)
-
Anggun Devianty (penjaga tahanan dan bendahara pembantu pengeluaran Kejari HSU)
Tiga Tersangka Hasil OTT
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Desember 2025, yakni:
- Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU periode Agustus–Desember 2025)
- Asis Budianto
- Tri Taruna Fariadi
Tri Taruna sempat melarikan diri saat hendak ditangkap, namun kemudian menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan langsung diserahkan ke KPK pada 22 Desember 2025 untuk dilakukan penahanan.
Diduga Terima Rp804 Juta dari Pemerasan
Dalam konstruksi perkara, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Dana tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten HSU, di antaranya:
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pekerjaan Umum
- RSUD
Modus yang digunakan adalah ancaman untuk menindaklanjuti laporan pengaduan (lapdu) dari LSM, jika tidak diberikan sejumlah uang.
Aliran Dana Melalui Perantara
Uang hasil dugaan pemerasan disalurkan melalui dua perantara:
Melalui Tri Taruna:
- Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU
- Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU
Melalui Asis Budianto:
- Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU
Selain itu, Asis juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari–Desember 2025.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Tak hanya pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari sejumlah unit kerja.
Selain itu, ia juga diduga menerima dana tambahan sebesar Rp450 juta, yang terdiri dari:
- Rp405 juta ditransfer ke rekening istrinya
-
Rp45 juta dari Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD
Aliran Dana ke Tersangka Lain
Sementara itu, Tri Taruna juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,07 miliar, terdiri dari:
- Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022
-
Rp140 juta dari rekanan pada 2024
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus.
Proses Penyidikan Berlanjut
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(Redaksi)
