Iklan

KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo dan SDA Madiun,INI Yang di Sita

Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:22Z

 

Terlihat KPK membawa koper warna hitam dirumah pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Noor Aflah.(Foto/istimewa)

 JAKARTA KONTAK BANTEN  – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Maidi. Penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, yang berada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo.

“Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti tambahan seperti dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi, Jumat (10/4/2026).

Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Sumber Daya Alam (SDA) serta sejumlah pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci bahwa Maidi diduga menerima uang hasil pemerasan dan gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar. Dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung sejak periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada 2019–2024 hingga periode kedua 2025–2030.

Pada periode 2019–2022, Maidi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,1 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima uang Rp200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.

Kemudian pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia (STIKES) Madiun memberikan uang sebesar Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk “sewa” selama 14 tahun.

Uang tersebut diserahkan melalui pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, lewat transfer ke rekening atas nama CV SA.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster dalam perkara ini. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Komentar

Tampilkan

  • KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo dan SDA Madiun,INI Yang di Sita
  • 0

Terkini

Topik Populer