JAKARTA, KONTAK BANTEN – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dikabarkan diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hery diduga terkait dalam perkara tambang yang tengah ditangani penyidik. Ia disebut memberikan rekomendasi yang diduga melawan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Diamankan di Gedung Bundar
Hery diketahui telah berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, yang menjadi pusat penyidikan perkara tindak pidana khusus.
Sekitar pukul 11.19 WIB, ia terlihat digiring keluar dari gedung tersebut dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.
Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejagung Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.
Penyidik juga belum membeberkan secara rinci barang bukti maupun kronologi lengkap perkara yang menjerat pimpinan lembaga negara tersebut.
Baru Dilantik April 2026
Sebagai informasi, Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada April 2026. Ia menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin oleh Mokhammad Najih.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi lembaga pengawas pelayanan publik, sekaligus menambah daftar perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan yang tengah diusut aparat penegak hukum.
