JAKARTA KONTAK BANTEN Kejaksaan Agung RI kembali menyetorkan dana jumbo senilai Rp11,42 triliun ke kas negara di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut berasal dari denda, pajak, serta upaya penyelamatan keuangan negara.
Pengumpulan dana ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang fokus pada penegakan hukum di sektor kehutanan.
Mayoritas dari Denda dan Korupsi
Sebagian besar dana berasal dari denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun. Selain itu, terdapat kontribusi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,97 triliun.
Hingga awal Maret 2026, Satgas PKH juga telah menagih denda sekitar Rp7,4 triliun dari 51 perusahaan kelapa sawit yang terbukti melanggar aturan di kawasan hutan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia sumber daya alam.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia,” tegasnya.
Penertiban Lahan Hutan Skala Besar
Tak hanya dari sisi finansial, Kejagung juga berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 5,89 juta hektare dari pihak swasta.
Rinciannya meliputi:
- 5,88 juta hektare dari sektor perkebunan sawit
- 10.257 hektare dari sektor pertambangan
Langkah ini menjadi salah satu operasi penertiban kawasan hutan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagian lahan tersebut telah dialokasikan kepada Kementerian Kehutanan RI seluas 254.780 hektare untuk hutan konservasi, serta kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543 hektare.
Rincian Dana yang Disetor
Adapun total Rp11,42 triliun yang disetorkan ke kas negara terdiri dari:
- Denda administratif kehutanan: Rp7,23 triliun
- PNBP dari penanganan korupsi: Rp1,97 triliun
- Setoran pajak Januari–April 2026: Rp967,7 miliar
- Pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar
- Denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun
Perbaiki Tata Kelola dan Ekonomi
Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas akan berdampak langsung pada perbaikan tata kelola sektor kehutanan serta iklim usaha nasional.
“Kami akan memastikan bahwa hutan tidak hanya untuk kepentingan segelintir kelompok,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
