JAKARTA KONTAK BANTEN – Pelarian Maskuri alias Pakde (63), terpidana kasus pencabulan anak di Pamulang, Tangerang Selatan, akhirnya berakhir setelah satu tahun masuk daftar buronan.
Maskuri berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.40 WIB tanpa perlawanan.
Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, mengungkapkan bahwa terpidana selama ini bersembunyi di rumah kerabatnya untuk menghindari proses eksekusi hukum.
“Tim bergerak cepat setelah menerima informasi akurat mengenai keberadaan yang bersangkutan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” ujar Armansyah.
Sempat Divonis Bebas, Berujung Penjara
Kasus yang menjerat Maskuri sempat menuai perhatian karena sebelumnya ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menyatakan Maskuri terbukti secara sah membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025, Maskuri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Mangkir Eksekusi, Masuk DPO
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Maskuri tidak memenuhi panggilan eksekusi dan menghilang. Ia kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil dilacak di wilayah Jawa Tengah.
Usai penangkapan, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses administrasi sebelum menjalani masa hukuman.
“Terpidana segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” tegas Armansyah.
Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memburu buronan dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan tanpa pengecualian.
