Iklan

Kejagung Dalami Dugaan Pelanggaran Kajari Karo dalam Kasus Amsal Sitepu, DPR Soroti Prosedur hingga Dugaan Intimidasi

Minggu, 05 April 2026, April 05, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:49Z

 


JAKARTA, KONTAK BANTEN — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menarik dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul mencuatnya polemik penanganan kasus yang dinilai bermasalah dan menuai kritik luas, termasuk dari DPR RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penarikan dilakukan oleh tim intelijen Kejagung pada Sabtu malam (4/4/2026) untuk kepentingan klarifikasi internal.

“Terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan para JPU yang menangani perkara tersebut, saat ini sudah berada di Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Fokus Pemeriksaan: Profesionalitas hingga Dugaan Intimidasi

Anang menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada sejumlah aspek krusial, mulai dari profesionalitas aparat penegak hukum, konstruksi dakwaan, hingga dugaan adanya tindakan intimidatif terhadap terdakwa.

Menurutnya, Kejagung berkomitmen menjaga integritas institusi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran etik maupun prosedur, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.

“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai mekanisme internal yang berlaku,” tegasnya.

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada periode 2020–2022. Terdakwa Amsal Christy Sitepu, selaku Direktur CV Promiseland, dituduh melakukan mark-up anggaran dalam proyek yang mencakup 20 desa di empat kecamatan.

Dalam dakwaan, jaksa menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan nilai proyek sekitar Rp30 juta per desa. Atas dasar itu, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp202 juta.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusannya pada 1 April 2026 menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hakim juga menegaskan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara dalam perkara tersebut.

Aduan ke DPR dan Sorotan Komisi III

Sebelum putusan dibacakan, Amsal telah lebih dulu mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR RI melalui sambungan daring pada 30 Maret 2026. Ia menilai proses hukum yang dijalaninya tidak adil dan dipaksakan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 2 April 2026, sejumlah anggota dewan mengkritisi penanganan perkara oleh Kejari Karo.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara langsung mempertanyakan dasar penahanan terhadap Amsal.

“Poin mana dari syarat penahanan yang terpenuhi sehingga terdakwa dikenakan penahanan?” ujarnya dalam forum tersebut.

Temuan Kejanggalan Prosedur

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah kejanggalan administratif dan prosedural. Salah satunya terkait penggunaan dasar hukum penahanan yang masih merujuk pada KUHAP lama, meskipun regulasi baru telah diberlakukan.

Selain itu, terjadi kekeliruan dalam penggunaan istilah hukum. Pihak Kejari Karo menggunakan istilah “pengalihan penahanan”, sementara pengadilan menetapkan “penangguhan penahanan”. Perbedaan terminologi ini dinilai tidak sekadar teknis, melainkan memiliki implikasi hukum yang signifikan.

Komisi III DPR menilai kesalahan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif publik terhadap proses penegakan hukum.

Dugaan Intimidasi dan Tekanan terhadap Terdakwa

Tak hanya soal prosedur, DPR juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap Amsal. Dalam forum RDPU, disebutkan adanya komunikasi yang mengarahkan terdakwa untuk mengikuti proses tanpa perlawanan, tidak menggunakan penasihat hukum, serta tidak membawa perkara ke ruang publik.

Dugaan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana.

Permintaan Maaf dan Evaluasi Menyeluruh

Dalam kesempatan tersebut, Danke Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi dalam penanganan perkara.

“Kami mohon maaf atas segala kekhilafan. Masukan dari Komisi III akan menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo dan melaporkan hasilnya dalam waktu satu bulan.

Selain itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga didorong untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses penegakan hukum.

Putusan Bebas Bersifat Final

DPR menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, fokus penanganan kini beralih sepenuhnya pada evaluasi internal serta pembenahan sistem dan integritas aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.

Komentar

Tampilkan

  • Kejagung Dalami Dugaan Pelanggaran Kajari Karo dalam Kasus Amsal Sitepu, DPR Soroti Prosedur hingga Dugaan Intimidasi
  • 0

Terkini

Topik Populer