Iklan

DPRD Siap Bahas Revisi Perda Miras, Muji Rohman: Draf dari Pemkot Belum Diterima

Senin, 06 April 2026, April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:37Z


KOTA SERANG, KONTAK BANTEN – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan pihaknya siap membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Usaha Kepariwisataan (PUK) yang mengatur peredaran minuman keras (miras). Namun hingga kini, DPRD belum menerima draf resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Muji menjelaskan, proses revisi Perda tersebut saat ini masih berada di tahap sinkronisasi di internal Pemkot. Oleh karena itu, DPRD belum dapat memulai pembahasan lebih lanjut.

“Drafnya memang belum diserahkan ke DPRD. Kami masih menunggu hasil sinkronisasi dari pihak eksekutif,” ujarnya.

Ia menegaskan, begitu dokumen resmi diterima, DPRD akan langsung melakukan pembahasan secara menyeluruh. Bahkan, proses tersebut akan melibatkan berbagai elemen masyarakat guna memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan norma dan kebutuhan warga Kota Serang.

“Kalau sudah masuk, kami akan bahas secara komprehensif, termasuk mengundang organisasi masyarakat untuk memberikan masukan,” tegasnya.

Muji juga meluruskan anggapan yang menyebut pembahasan revisi Perda mandek di DPRD. Menurutnya, posisi legislatif saat ini justru menunggu langkah dari pihak eksekutif.

“Kalau ada dorongan percepatan, itu bukan di DPRD. Kami sudah siap sejak awal,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi mendesak DPRD agar segera merampungkan revisi Perda miras tersebut. Ia menilai lambannya penyelesaian regulasi berdampak pada masih longgarnya pengawasan peredaran miras yang berpotensi mengancam generasi muda.

Desakan itu disampaikan usai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang memusnahkan ribuan botol miras hasil razia penyakit masyarakat di Alun-alun Barat Kota Serang.

Budi menyebut, upaya penertiban di lapangan tidak akan maksimal tanpa dukungan payung hukum yang kuat. Ia mengklaim proses penguatan regulasi telah dilakukan sejak akhir 2025, termasuk melalui koordinasi lintas instansi dan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Semua tahapan sudah dilalui. Tinggal pembahasan di DPRD,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, percepatan sinkronisasi di tingkat Pemkot menjadi kunci agar revisi Perda dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga penanganan peredaran miras di Kota Serang dapat berjalan lebih efektif.

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Siap Bahas Revisi Perda Miras, Muji Rohman: Draf dari Pemkot Belum Diterima
  • 0

Terkini

Topik Populer