KABUPATEN SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil langkah cepat dengan memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan revisi menyeluruh terhadap dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Perintah ini muncul di tengah sorotan DPRD yang menilai dokumen tersebut belum layak dibahas karena lemahnya sistematika dan substansi laporan.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, bernomor 000/33/Tapem/SETDA/2026 tertanggal 6 April 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala OPD agar segera melakukan pembenahan total terhadap dokumen LKPJ.
Dalam arahannya, Zaldi menekankan bahwa revisi tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus mencakup keseluruhan isi laporan. Fokus utama perbaikan meliputi kesesuaian antara capaian program dan indikator kinerja makro daerah, yang selama ini dinilai belum sinkron.
“Perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi substansi maupun penyajian data. Tidak cukup hanya memperbaiki bagian tertentu,” demikian isi penegasan dalam surat tersebut.
Selain itu, OPD diminta menyesuaikan kembali tabel capaian program dan kegiatan sesuai format baku yang telah ditentukan. Setiap program wajib dilengkapi keterkaitannya dengan indikator kinerja, sehingga dapat menunjukkan kontribusi nyata terhadap target pembangunan daerah.
Dikejar Tenggat Ketat
Pemkab Serang menetapkan batas waktu yang sangat singkat. Seluruh OPD diwajibkan menyerahkan dokumen hasil revisi paling lambat Selasa, 7 April 2026. Tenggat ini hanya berselang satu hari sebelum agenda pendalaman bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang pada 8 April 2026.
Kondisi ini memaksa OPD bekerja cepat untuk memperbaiki dokumen yang menjadi representasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Tekanan waktu tersebut juga mengindikasikan adanya persoalan serius dalam penyusunan LKPJ sebelumnya.
Selain perbaikan substansi, OPD juga diwajibkan menyerahkan dokumen dalam dua bentuk sekaligus, yakni cetak (hardcopy) dan digital (softcopy). Hal ini untuk memastikan kelengkapan administrasi dalam proses evaluasi oleh DPRD.
Dokumen LKPJ yang direvisi harus memuat elemen-elemen penting secara utuh, antara lain:
- capaian target dan realisasi program,
- permasalahan yang dihadapi di lapangan,
- upaya penyelesaian yang dilakukan,
- serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebelumnya.
Sorotan Tajam DPRD
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang telah memberikan catatan kritis terhadap LKPJ yang diajukan Pemkab. Ketua Pansus, Azwar Anas, menegaskan bahwa dokumen tersebut belum memenuhi standar untuk dibahas lebih lanjut.
“Secara substansi belum bisa kami terima. Sistematika pelaporannya salah dan harus dibenahi,” ujar Anas usai rapat pansus, Senin (6/4/2026).
Ia mengungkapkan, LKPJ yang disampaikan tidak mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, yang menjadi pedoman resmi penyusunan laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
Menurutnya, sejumlah komponen krusial justru tidak dicantumkan dalam dokumen. Kolom terkait permasalahan, upaya penyelesaian, hingga tindak lanjut rekomendasi DPRD banyak yang kosong.
“Kolom-kolom penting tidak diisi. Tidak ada penjelasan soal masalah dan solusi. Ini jelas tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Anas juga menyoroti adanya kecenderungan pelaporan yang tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan. Ia menemukan banyak program yang dilaporkan mencapai 100 persen tanpa disertai uraian kendala.
“Semua ditulis tercapai 100 persen, tetapi tidak ada penjelasan hambatan. Padahal dalam pelaksanaan pasti ada masalah. Ini yang tidak tergambar dalam laporan,” katanya.
Berpotensi Hambat Pembahasan
Minimnya kualitas sistematika dan substansi LKPJ berpotensi menghambat proses pembahasan di DPRD. Padahal, dokumen tersebut merupakan instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah serta menjadi dasar penyusunan kebijakan ke depan.
Situasi ini mendorong Pemkab Serang untuk segera melakukan pembenahan cepat agar pembahasan bersama DPRD tetap dapat berjalan sesuai jadwal.
Dengan waktu yang sangat terbatas, keberhasilan OPD dalam menyempurnakan dokumen LKPJ akan menjadi penentu kelancaran proses evaluasi di legislatif. Jika revisi tidak memenuhi standar, bukan tidak mungkin pembahasan kembali tertunda.
Percepatan revisi ini sekaligus menjadi ujian koordinasi internal Pemkab Serang dalam memastikan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah dapat tersaji secara transparan, sistematis, dan sesuai regulasi.
