Iklan

Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, Pemerintah Wajibkan Penonaktifan Akun

Sabtu, 28 Maret 2026, Maret 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:23Z

 


KONTAK BANTEN – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Sabtu (28/3/2026). Kebijakan ini mewajibkan penyedia platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum.

Aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin kompleks dan berisiko. Implementasinya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai regulator teknis.

Kebijakan ini merupakan turunan dari regulasi pemerintah tentang tata kelola dan perlindungan anak di ruang siber, yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, platform digital diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna serta memastikan kepatuhan terhadap batas usia yang telah ditetapkan.

Pada tahap awal, pengawasan difokuskan pada platform yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak. Layanan berbasis video, media sosial, hingga platform interaktif dengan fitur komunikasi terbuka menjadi prioritas.

Sejumlah platform yang masuk dalam pengawasan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menilai platform tersebut memiliki potensi tinggi terhadap paparan konten yang tidak sesuai usia, mulai dari kekerasan, ujaran kebencian, hingga risiko eksploitasi digital.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan teknologi diminta melakukan penyesuaian sistem, termasuk memperkuat mekanisme verifikasi usia. Akun yang terbukti melanggar ketentuan akan dinonaktifkan sebagai bentuk penegakan aturan.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari sejumlah kalangan, khususnya pemerhati anak dan dunia pendidikan. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.

Namun, sejumlah tantangan juga mengemuka, terutama terkait efektivitas verifikasi usia. Selama ini, manipulasi data saat pendaftaran akun masih kerap terjadi dan dinilai berpotensi menghambat implementasi kebijakan.

Selain itu, muncul kekhawatiran pembatasan ini dapat memengaruhi akses anak terhadap informasi serta ruang berekspresi di era digital. Sebagian pihak menilai pendekatan yang terlalu ketat berisiko menimbulkan kesenjangan, terutama bagi anak yang memanfaatkan media sosial untuk belajar dan berkarya.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan membatasi akses secara menyeluruh, melainkan mengatur agar penggunaan teknologi lebih aman dan sesuai dengan usia serta perkembangan anak. Pendekatan yang diterapkan disebut akan bersifat bertahap dan adaptif.

Komdigi juga membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, hingga pelaku industri teknologi. Evaluasi berkala dinilai penting untuk memastikan regulasi tetap relevan.

Di sisi lain, peran orang tua tetap menjadi kunci dalam pengawasan penggunaan media digital oleh anak. Pemerintah mengimbau keluarga untuk aktif memberikan pendampingan serta literasi digital.

Pemberlakuan aturan ini menjadi langkah baru dalam tata kelola ruang digital di Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

Komentar

Tampilkan

  • Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, Pemerintah Wajibkan Penonaktifan Akun
  • 0

Terkini

Topik Populer