Iklan

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara

Rabu, 07 Juni 2023, Juni 07, 2023 WIB Last Updated 2026-04-20T02:28:48Z

 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) melakukan upaya penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.

Tiga tersangka yaitu Direktur Utama Perumda Benua Taka  Energi Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benua Taka  Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benua Taka   Karim Abidin.

"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK ," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK  Jakarta, Rabu (7/6).

Kasus ini turut melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU)  Abdul Gofur  Mas`ud. Namun, Abdul tak ditahan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Adapaun tersangka Baharun ditahan di Rutan KPK  pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Heriyanto ditahan di Rutan KPK  pada Pomdam Jaya Guntur, dan Karim ditahan di Ruta KPK pada Gedung Merah Putih.

Alex menuturkan awal mula kasus ini saat Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan tiga BUMD yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Tiga BUMD itu ialah Perumda Benua Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum
Komentar

Tampilkan

  • KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara
  • 0

Terkini

Topik Populer