KAB. SERANG KONTAK BANTEN Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyoroti lemahnya aspek pengawasan dalam penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Ia menilai, hingga kini aturan teknis turunan dari kebijakan tersebut belum jelas, sehingga berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan di lapangan.
Menurut Ulum, surat edaran terkait WFH yang mengacu pada kebijakan pemerintah pusat masih bersifat umum dan belum menyentuh aspek teknis pelaksanaan.
“Surat edaran itu sifatnya general. Secara teknis seharusnya diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati atau instruksi kepala daerah. Sampai hari ini, kami belum menerima aturan teknis turunannya,” kata Ulum, Jumat (10/4/2026).
Ia menekankan, kebijakan WFH terutama bagi ASN di luar eselon II dan III membutuhkan sistem pengawasan yang konkret agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Ulum juga menanggapi wacana penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), melalui kebijakan WFH. Menurutnya, imbauan penggunaan transportasi alternatif harus realistis dan disesuaikan dengan kondisi geografis para ASN.
“Kalau rumahnya dekat kantor, mungkin bisa jalan kaki, naik sepeda, atau motor listrik. Tapi kalau dari Kragilan ke Setda, masa naik sepeda? Harus menyesuaikan kondisi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam pemanfaatan WFH, terutama jika berdekatan dengan akhir pekan. Tanpa pengawasan ketat, kebijakan tersebut dikhawatirkan berubah menjadi long weekend terselubung.
“Potensi itu pasti ada. ASN bisa saja memanfaatkan WFH untuk bepergian ke luar kota. Kita tidak bisa memantau 24 jam,” katanya.
Meski demikian, Ulum menegaskan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab individu ASN dalam menjalankan kebijakan tersebut sesuai tujuan.
“Ini kembali ke personal masing-masing. WFH harus dijalankan sesuai tujuan, bukan untuk jalan-jalan atau kepentingan pribadi,” tegasnya.
Terkait sanksi bagi pelanggaran, ia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pihak eksekutif, bukan legislatif.
“WFH itu ranahnya eksekutif. Pembinaan ASN ada di kepala daerah dan jajaran. DPRD tidak dalam posisi memberi sanksi,” jelasnya.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Ulum mendorong adanya sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti absensi berbasis lokasi yang pernah diterapkan saat pandemi COVID-19.
“Bisa gunakan sistem share location atau absensi berbasis lokasi. Jadi bisa dipastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah,” ujarnya.
Ia menegaskan, tolok ukur keberhasilan WFH tidak hanya terletak pada efisiensi energi, tetapi juga pada tingkat disiplin dan kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya.
