JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan lima tersangka, salah satunya Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar, dalam kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur Tahun 2019-2020 ke penuntutan agar segera disidangkan.
“Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Ismunandar dan kawan-kawan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sebelumnya, berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10).
Menurut Ali, empat tersangka lainnya adalah Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa.
Penahanan untuk lima orang itu menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung 27 Oktober 2020 sampai 15 November 2020. “Ismunandar di Rutan KPK Kavling C1, Encek Unguria Riarinda Firgasih di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Musyaffa di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Suriansyah di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Aswandini Eka Tirta di Rutan KPK Kavling C1,” kata Ali.
