BEIJING – Pemerintah Tiongkok akan memberlakukan larangan visa bagi
warga Amerika Serikat (AS) yang sering mencampuri, mengganggu, dan
memprovokasi konflik politik di Hong Kong. Kebijakan ini merupakan
bentuk balasan kepada Washington yang ikut campur dalam Rancangan
Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Zhao Lijian,
mengatakan tindakan pemerintah AS yang mencampuri urusan dalam negeri
Tiongkok tersebut merupakan kesalahan besar. “Tiongkok memutuskan untuk
memberlakukan larangan visa pada warga Amerika yang telah berperilaku
buruk dalam urusan Hong Kong,” ujar Zhao Lijian.
Sebelumnya, pemerintah AS juga memberikan pembatasan visa kepada
pejabat Partai Komunis Tiongkok garis keras yang bertanggung jawab atas
upaya mengekang kebebasan di Hong Kong.
Zhao menjelaskan kebijakan pemerintah Tiongkok itu akan ditujukan
ke beberapa pihak yang dinilai telah mengganggu Tiongkok dan Hong Kong.
“Siapa yang akan menjadi target? Orang-orang yang relevan akan
mengetahui dengan jelas diri mereka sendiri,” ujarnya.
Zhao kemudian menegaskan bahwa pembentukan UU baru itu sepenuhnya
adalah wewenang pemerintah Tiongkok. Zhao menegaskan upaya pemerintah AS
menghalangi pembentukan UU baru tersebut tidak akan pernah berhasil.
“Hukum itu murni urusan dalam negeri Tiongkok, dan tidak ada negara
asing yang memiliki hak untuk ikut campur,” tegasnya.
UU Keamanan Nasional
Sementara itu, parlemen Beijing dengan suara bulat mengesahkan
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong menjadi UU.
UU itu melarang setiap tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme,
dan kolusi dengan pasukan asing yang akan membahayakan keamanan
nasional Tiongkok.
Undang-undang, yang disetujui oleh Komite Tetap Kongres Rakyat
Nasional (NPCSC) pada Selasa, itu akan membawa hukuman maksimal seumur
hidup di penjara. UU tersebut disetujui dengan suara bulat oleh 162
anggota komite tetap, dalam waktu 15 menit setelah rapat dimulai pukul 9
pagi. Presiden Tiongkok, Xi Jinping, telah menandatangi UU Keamanan
Nasional untuk Hong Kong itu tidak lama setelah disetujui parlemen.
AS langsung merespons pengesahan UU Keamanan Nasional itu. AS akan
menghentikan ekspor alat militer sensitif ke Hong Kong. AS akan
menyetop semua ekspor senjata ke Hong Kong mulai dari amunisi canggih
hingga perangkat keras militer yang selama ini membutuhkan lampu hijau
dari Kongres untuk dikirim. “Kami tidak bisa lagi membedakan antara
ekspor barang-barang tertentu ke Hong Kong atau Tiongkok,” ucap Menteri
Luar Negeri AS Mike Pompeo.
“Kami tidak bisa mengambil risiko barang-barang militer ini jatuh ke
tangan militer Tiongkok yang tujuan utamanya adalah untuk menegakkan
kediktatoran Tiongkok dengan segala cara,” ujarnya menambahkan
