Iklan

Annas Maamun Segera Diajukan ke Persidangan Lagi

Sabtu, 30 November 2019, November 30, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:31:03Z

JAKARTA – Terpidana kasus korupsi, Annas Maamun, yang telah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo, ternya­ta masih memiliki satu perkara tindak pidana korupsi yang pe­nyedikannya masih berjalan.
Mantan Gubernur Riau tersebut masih tersangkut perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari, terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015 Provinsi Riau.
“Setelah kami tanya, kami cek ke tim yang menangani memang masih ada satu pe­nyidikan yang berjalan untuk yang bersangkutan (Annas Maamun),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Ge­dung KPK, Jakarta, Jumat.
Dalam dakwaan Kirjauhari, Maamun diduga memberikan uang satu miliar rupiah terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kirjauhari, kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.
Dalam perkara tersebut, An­nas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pem­berian suap.
Febri mengatakan proses penyidikan perkara tersebut sudah hampir rampung dan segera diajukan ke tahap per­sidangan. “Penyidikannya su­dah hampir selesai karena pelimpahan tahap pertama dari penyidik ke penuntut umum sudah dilakukan, jadi tinggal dipenuhi beberapa saran dari penuntut umum, dan semoga dalam waktu tidak terlalu lama pelimpahan tahap kedua bisa dilakukan,” kata Febri.
“Kalau pelimpahan tahap kedua ini sudah dilakukan tentu ada batas waktu 14 hari dan segera akan diajukan di proses persidangan,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Annas Maamun mem­peroleh grasi dari Presiden Joko Widodo. Kementerian Hukum dan HAM membenar­kan Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G/2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Grasi yang diberikan Presi­den berupa pengurangan jum­lah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam ta­hun. Namun, pidana denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan tetap harus di­bayar.
Kepala Lembaga Pemasya­rakatan Sukamiskin, Abdul Ka­rim mengatakan bahwa Annas dijadwalkan bebas pada 2020. “Yang bersangkutan seharus­nya keluar 3 Oktober 2021, ka­rena mendapat grasi dikurangi satu tahun jadi (bebas) 3 Okto­ber 2020,” kata Karim.
Geledah Rumah
Dalam kesempatan terse­but, Febri Diansyah juga me­ngatakan bahwa KPK menga­mankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah dan toko milik pihak swasta berinisial D serta rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang berada di Pekanbaru, Kamis (28/11).
“Sebagian besar yang kami sita terkait dokumen dengan proyek jalan karena kasus yang kami tangani dalam proses penggeledahan kemarin ada­lah penyidikan pembangunan jalan di Bengkalis,” kata dia.
Penggeledahan dilaku­kan terkait penyidikan korup­si dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013–2015.
Sebelumnya di laporkan bahwa KPK melakukan peng­geledahan di tiga lokasi ber­beda di Pekanbaru. Penggele­dahan pertama dilakukan di rumah Bupati Bengkalis yang berada di Pekanbaru. Adapun penggeledahan kedua di laku­kan di rumah dan toko milik pihak swasta berinisial D, yang belakangan diketahui sebagai Dedi Handoko.
Komentar

Tampilkan

  • Annas Maamun Segera Diajukan ke Persidangan Lagi
  • 0

Terkini

Topik Populer