Iklan

Unjuk Rasa, GMNI Kota Tangerang Tolak Revisi UU KPK

Jumat, 13 September 2019, September 13, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:00Z

GMNI Kota Tangerang menggelar unjuk rasa menolak revisi UU KPK
TANGERANG-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang, Dewan Komisariat Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang, Jumat, (13/9/2019).
Aksi yang dilakukan para Marheanis tersebut guna menolak revisi rancangan Undang-undang nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siti Aria, salah seorang anggota GMNI dalam orasinya mengatakan, KPK merupakan lembaga independent yang bersifat bebas aktif. Dalam melaksanakan tugas menghentikan tindak pidana korupsi seharusnya diperkuat bukan dilemahkan.
“Lewat Undang-undang dalam maksud DPR sebagai dewan pengawas terkait revisi UU No. 30 tahun 2002,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya dalam tuntutan juga mendukung KPK menjadi lembaga independent tanpa dewan pengawasan dari DPR RI.
“Kami menuntut Presiden Joko Widodo menolak revisi UU No. 30 tahun 2002, dan kami menuntut lembaga legislatif untuk tidak ikut campur dalam kekuasaan KPK dalam menghentikan tindak korupsi,” katanya.
Meski demikian, ia pun menilai revisi terhadap UU KPK tersebut sebagai kekuatan dalam konteks pembangunan nasional. Selain itu, revisi UU hanya menghambat penyelidikan terhadap dugaan pelaku tindak pidana korupsi“Revisi UU itu mengundang korupsi merajalela di Negeri ini,” tandasnya.
Komentar

Tampilkan

  • Unjuk Rasa, GMNI Kota Tangerang Tolak Revisi UU KPK
  • 0

Terkini

Topik Populer