![]() |
| Aksi tolak RUU KPK oleh pegawai KPK di acara car free day. |
JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang
menyebut komisi antirasuah tidak membutuhkan keberadaan Dewan Pengawas
seperti yang diinisiasi DPR RI yang masuk dalam revisi undang-undang
nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saut mengatakan fungsi kerja
dewan pengawas yang diusulkan DPR sudah dilakukan oleh KPK sendiri
melalui audit internal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal.
"Dalam manajemen modern ada yang namanya
pengawas internal, internal audit. itu akan lebih prudent karena
pengawas internal ini kan yang mengawasi orang per orang," kata Saut di
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu
(8/9/2019).
Menurutnya, kinerja Direktorat PI sendiri
sudah bekerja maksimal, jika ingin memperkuat KPK dia meminta
direktorat ini yang diperkuat bukan membentuk struktur baru yakni dewan
pengawas.
"Pengawas internalnya saja yang diperkuat
baik itu dengan metode kerja, sistem pengawasan, orang-orangnya,
teknologinya, modelnya harus lebih jago dari penyidik, di pengawas
internal kita sekarang memang ada jaksa, ada penuntut, ada penyidik, dan
ada penyelidik. dan itu saja yg dikembangkan itu merupakan check and
balances buat KPK sendiri," ungkapnya.
Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya.
Ada empat poin masalah pokok yang bakal
menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya
ialah keberadaan dewan pengawas KPK.
Dalam draf revisi, fungsi Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A.
Dalam sejumlah pasal itu, Dewan Pengawas
bersifat nonstruktural dan mandiri yang dibentuk dalam rangka mengawasi
pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Anggota Dewan Pengawas berjumlah
lima orang dengan masa jabatan empat tahun.
Nantinya Dewan Pengawas ini juga
berwenang memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kemudian, menyusun dan menetapkan kode
etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa
dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun juga dilakukan oleh DP.
Terakhir, Dewan Pengawas juga bertugas
menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya
dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK
