Iklan

Suap Dana Hibah, Pejabat Kemenpora Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 12 September 2019, September 12, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:31:03Z


Jakarta - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Mulyana diyakini hakim bersalah menerima suap dari eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut," kata hakim ketua Muchamad Arifin, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

Selain Mulyana, hakim juga memutus staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya disebut juga menerima suap dari Ending.Hakim menyebut Mulyana terbukti menerima uang suap dan mobil Fortuner dari Ending. Namun, hakim menyebut uang suap yang diterima Mulyana telah dikembalikan ke KPK.

"Terdakwa Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora diberikan 1 unit mobil Fortuner VRZ TRD warna metalik nomor polisi B-1749-ZJB oleh Ending Fuad Hamidy, dan 1 buah kartu ATM debit BNI dengan saldo kurang-lebih senilai Rp 100 juta dan uang Rp 300 juta, serta 1 buah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9, melalui Sekjen KONI Johny E Awuy," ujar hakim Arifin.

Sementara Adhi dan Eko disebut hakim menerima uang Rp 215 juta. Uang Rp 215 juta itu, kata hakim Arifin, diamankan petugas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT)."Menimbang perbuatan di atas bahwa unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," tegas hakim.

Hakim Arifin mengatakan kasus ini bermula saat KONI mengajukan proposal dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-event Asian Games dan Asian Para Games 2018. KONI pun mengajukan proposal bantuan hibah ke Kemenpora dengan usulan dana Rp 51,529 miliar.
Komentar

Tampilkan

  • Suap Dana Hibah, Pejabat Kemenpora Divonis 4,5 Tahun Penjara
  • 0

Terkini

Topik Populer