Kegiatan peluncuran aplikasi Hapi Pape
(harmonisasi inaportnet dalam pelayanan pelabuhan) di Kantor Syahbandar
dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten
|
TANGERANG-Kapal-kapal yang hendak sandar di pelabuhan Banten baik pelabuhan
umum maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) kini tak perlu
datang ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten. Cukup
memakai aplikasi dalam mengurus izin sandar dan bongkar muat.
Untuk mempercepat proses perizinan berupa informasi barang dan
dokumen, KSOP Banten meluncurkan sebuah aplikasi yang diberi nama Hapi Pape
(harmonisasi inaportnet dalam pelayanan pelabuhan). Hapi Pape
diluncurkan untuk mengakomodir proses perizinan di TUKS yang ada di
Banten.
"Jadi Hapi Pape ini adalah dalam rangka harmonisasi pemanfaatan inaportnet
pada kegiatan pelayanan kepelabuhanan di pelabuhan Banten. Ini
diharapkan menjadi pionir bagi pelayanan innaportnet bagi TUKS, karena
untuk seluruh Indonesia baru di Banten ini, mudah-mudahan ini akan
dicontoh oleh pelabuhan lain yang memiliki TUKS," kata Kepala KSOP Kelas
I Banten Herwanto kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Di Banten, lanjut Herwanto, terdapat 57 TUKS di sepanjang pesisir.
TUKS rata-rata milik industri yang berada di Banten. Sistem inaportnet
sebenarnya sudah ditetapkan di pelabuhan umum seperti Pelabuhan Banten
(Pelindo II) maupun Krakatau Bandar Samudera (KBS). Namun, untuk
pelayanan di TUKS masih manual.
Hari ini, Kamis (5/9) KSOP resmi meluncurkan sistem tersebut untuk
TUKS. Penerapan ini diklaim pertama di Indonesia. Harapannya, sistem
serupa dapat dicontoh oleh daerah lain agar proses perizinan lebih
efisien.
"Di Banten ada 57 TUKS. Untuk BUP-nya sudah menggunakan innaportnet tapi TUKS-nya kan belum sehingga ini untuk pelayanannya kita harmonisasikan," kata dia.
Herwanto menambahkan, pada 2020 mendatang, semua TUKS di Banten
diharapkan bisa menerapkan sistem tersebut. Pihak-pihak yang
berkepentingan untuk menerapkan sistem inaportnet terlebih dahulu mendaftar.
Pihak KSOP kemudian akan mengecek sistem yang ada di terminal
tersebut untum kemudian disetujui dan diregistrasi melalui sistem pusat
di Kementerian Perhubungan.
"Sistem yang siap KBS, yang lain juga sudah siap tetapi mereka akan
mendaftar dulu setelah mendaftar kita akan registrasi dan kita cek
sarananya kalau sudah siap di 2020 sudah harus ada yang go," tuturnya.