JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
mengukuhkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus
penggelapan tanah milik KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) oleh terdakwa
Muh. Harun Let Let dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam putusan ini, majelis hakim memerintahkan Harun tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sesuai keputusan pengadilan.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Sudirman WP. SH, MH,
dalam keputusannya menyatakan, terhukum Harun Let Let terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan tanah
milik KPI di Muara Gembong, Kab. Bekasi, Jawa Barat. Keputusan banding
nomor 247/PID/2019/PT. DKI ini ditandatangani oleh majelis hakim pada
25 Juli 2019.
Sebelumnya dalam sidang di PN Jakarta Pusat, mantan pejabat Ditjen
Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan itu divonis hukuman 2 tahun
penjara karena terbukti menggelapkan 17 sertifikat tanah milik KPI di
Muara Gembong, Bekasi. Vonis bernomor 217/Pid.B/2019 /PN Jakpus tersebut
dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Desbenneri Sinaga,SH,MA
dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Mei 2019.
Kuasa hukum Harun kemudian mengajukan banding, tapi PT DKI Jakarta
menolak banding tersebut dengan tetap menghukum terdakwa selama 2 tahun
penjara.
“Kami mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi DKI yang
mengukukuhkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap
menghukum Harun Let Let 2 tahun penjara,” kata Presiden KPI Prof. Dr.
Mathias Tambing di Jakarta, Selasa (10/9).
Dengan keputusan ini , pihaknya akan segera mengurus semua sertifikat
yang digelapkan terdakwa, sehingga KPI dapat menguasai kembali seluruh
tanahnya di Muara Gembong. “KPI akan segera mengurus karena tanah itu
dibeli dari uang KPI yang diperoleh melalui iuran anggota,” tegasnya.
Prof. Mathias menjelaskan, Harun Let Let didakwa menggelapkan 17
sertifikat tanah milik KPI di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara
Gembong, Kab. Bekasi. Kasus ini terjadi tahun 2014-2016 setelah Harun
ditumbangkan dari kepengurusan KPI melalui Munas Luar Biasa (Munaslub)
KPI di Jakarta pada April 2001.
Tersangka baru
Setelah Harun, tambah Mathias, PN Jakarta Pusat akan mengadili
beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan
tanah di Muara Gembong. Yos Milano (Wakil Bendahara KPI semasa
kepemimpinan Iskandar B. Ilahude) telah dijadikan tersangka oleh Polda
Metro Jaya. Dia dituduh ikut terlibat dalam penggelapan tanah tersebut.
Polisi sedang melengkapi berkas pemeriksaan Yos Milano untuk
diserahkan kepada Kejaksaan yang kemudian akan disidangkan di
pengadilan. Sedang Faisal Harun (anak Harun Let Let) yang juga akan
diperiksa Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan pula akan menjadi
tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut Prof. Mathias Tambing, dalam sidang terdakwa Harun terungkap
kedua orang itu telah menjual tanah kepada seorang pengusaha (AM) yang
diduga menggunakan akte jual beli (AJB) palsu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Harapan Jaya dan Camat
Muara Gembong dalam kesaksiannya di pengadilan. Kedua saksi menegaskan
tidak pernah menandatangani AJB dalam jual beli tanah yang dilakukan
oleh Faisal dan Yos Milano dengan AM. “Dengan AJB palsu itu, sertifikat
tanah milik KPI tersebut telah berubah menjadi atas nama orang lain,”
tutup Mathias Tambing.
