Iklan

Presiden Minta Yasonna Pelajari Draf Revisi UU KPK

Selasa, 10 September 2019, September 10, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:49Z

DIPANGGIL PRESIDEN I Presiden Joko Widodo memanggil Menkumham Yasonna Laoly ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/9). Presiden meminta Yasonna membaca dan mempelajari dengan teliti draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dari DPR. Jokowi kemudian meminta Menteri Hukum dan HAM, Ya­sonna H Laoly, mempelajari isi draf RUU KPK tersebut dengan hat-hati.
Komisi Pemberantasan Ko­rupsi berharap Menkumham Yasonna Laoly dapat men­jalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk mempe­lajari draf revisi UU KPK itu. Lembaga antirasuah juga ber­harap, perintah itu dapat di­jalankan sebaik-baiknya.
“Jangan sampai ada kesim­pulan-kesimpulan yang pre­matur, apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakar­ta, Senin (9/9).
Febri menjelaskan, hingga saat ini, Presiden belum menerbitkan atau mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU KPK itu. Sejumlah pegiat antikorupsi sebelum­nya berharap agar Jokowi tak melakukan itu.
“Apalagi kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar,” sesalnya.
Oleh karena itu, mantan peneliti Indonesia Corrup­tion Watch (ICW) ini meminta Jokowi mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak, baik puluhan guru besar di Indonesia, ribuan dosen dari berbagai universitas, masyara­kat, hingga pemuka agama un­tuk menolak RUU KPK.
“Check and Balance”
Di tempat terpisah, Men­kumham Yasonna H Laoly berjanji akan mempelajari draf revisi RUU KPK itu dengan saksama.
“Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu aja dulu, kita akan pelajari dulu, kita lihat nanti seperti apa?” kata Yasonna di Kom­pleks Istana Kepresidenan, Ja­karta, usai dipanggil Presiden Jokowi, Senin (9/9).
Yasonna menjelaskan, saat memberikan draf RUU itu, Presiden memberikan penekanan dan memberikan per­hatian khusus pada hal-hal tertentu Namun, ia belum mau membocorkan apa yang menjadi catatan dan perhatian khusus Presiden itu.
“Ya, ada beberapa concern beliau (Presiden) ya, dan kami harus baca dulu, kan ada be­berapa,” jelas Yasonna.
Menurut dia, Presiden ingin draf RUU KPK dipelajari dengan teliti. “Kami harus mempelajari dulu, pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati,” ucap Yasonna.
Komentar

Tampilkan

  • Presiden Minta Yasonna Pelajari Draf Revisi UU KPK
  • 0

Terkini

Topik Populer