JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menerima draf revisi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU KPK) dari DPR. Jokowi kemudian meminta Menteri Hukum
dan HAM, Yasonna H Laoly, mempelajari isi draf RUU KPK tersebut dengan
hat-hati.
Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Menkumham Yasonna Laoly dapat
menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk mempelajari draf
revisi UU KPK itu. Lembaga antirasuah juga berharap, perintah itu dapat
dijalankan sebaik-baiknya.
“Jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur, apalagi ada
klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah
menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri
Diansyah, di Jakarta, Senin (9/9).
Febri menjelaskan, hingga saat ini, Presiden belum menerbitkan atau
mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas lebih lanjut
RUU KPK itu. Sejumlah pegiat antikorupsi sebelumnya berharap agar
Jokowi tak melakukan itu.
“Apalagi kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar,” sesalnya.
Oleh karena itu, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)
ini meminta Jokowi mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak, baik
puluhan guru besar di Indonesia, ribuan dosen dari berbagai universitas,
masyarakat, hingga pemuka agama untuk menolak RUU KPK.
“Check and Balance”
Di tempat terpisah, Menkumham Yasonna H Laoly berjanji akan mempelajari draf revisi RUU KPK itu dengan saksama.
“Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu aja dulu,
kita akan pelajari dulu, kita lihat nanti seperti apa?” kata Yasonna di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai dipanggil Presiden
Jokowi, Senin (9/9).
Yasonna menjelaskan, saat memberikan draf RUU itu, Presiden
memberikan penekanan dan memberikan perhatian khusus pada hal-hal
tertentu Namun, ia belum mau membocorkan apa yang menjadi catatan dan
perhatian khusus Presiden itu.
“Ya, ada beberapa concern beliau (Presiden) ya, dan kami harus baca dulu, kan ada beberapa,” jelas Yasonna.
Menurut dia, Presiden ingin draf RUU KPK dipelajari dengan teliti. “Kami harus mempelajari dulu, pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati,” ucap Yasonna.
